← Beranda
Pemkot Surabaya Awasi Ketat P3RT Tak Berizin, Akan Ditutup Bagi yang Melanggar
Ardini Pramitha• Selasa, 29 September 2026 | 05.23 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggerebek salah satu perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (28/9). (Diskominfo Surabaya)

 JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang beroperasi di wilayahnya. Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan adanya perusahaan yang belum mengantongi izin serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penataan P3RT diperlukan untuk memastikan perusahaan yang menjalankan usaha di Surabaya memenuhi aspek legalitas, kelayakan tempat usaha, dan ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut diperoleh setelah Eri bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Surabaya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi. Sidak dilakukan setelah Pemkot menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas P3RT.

Dalam pemeriksaan itu, Pemkot menemukan sejumlah persoalan, mulai dari fasilitas penampungan yang dinilai kurang layak hingga penggunaan rumah tinggal sebagai tempat penampungan pekerja tanpa penyesuaian peruntukan bangunan.

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang melanggar aturan tetap beroperasi.

“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujar Eri saat memberikan pembinaan kepada pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Senin (28/9).

Selain persoalan legalitas, Pemkot juga menyoroti penggunaan bangunan untuk kegiatan penampungan. Sejumlah P3RT disebut masih memanfaatkan rumah tinggal biasa untuk menampung pekerja dalam jumlah banyak tanpa mengubah peruntukan bangunan menjadi tempat usaha.

Menurut Eri, penyesuaian peruntukan bangunan diperlukan agar pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap kondisi dan kelayakan fasilitas yang digunakan. “Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar dapat diverifikasi kelayakan fasilitasnya,” katanya.

Pemkot juga mengingatkan kewajiban pelaporan terhadap penghuni yang tinggal di suatu lingkungan. Hal ini menjadi perhatian karena terdapat lokasi yang digunakan untuk menampung banyak orang selama berminggu-minggu.

 

Meski kewenangan pencabutan izin P3RT berada di tingkat pemerintah provinsi dan kementerian terkait, Pemkot Surabaya menyatakan memiliki kewenangan terhadap perizinan berbasis lokasi, termasuk NIB dan PBG.

"Pemkot juga dapat mengambil tindakan terhadap kegiatan usaha yang terbukti melanggar ketentuan peruntukan bangunan maupun aturan yang berlaku di wilayah Surabaya.

Sebagai bagian dari penataan, Pemkot Surabaya tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur standar kelayakan P3RT. Regulasi tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai kepastian durasi penempatan, transparansi penggajian, serta larangan pemberlakuan denda secara sepihak.

Tidak hanya menyusun aturan, Pemkot juga akan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai P3RT yang telah memenuhi persyaratan.

Eri menyebut terdapat 12 P3RT yang telah berizin dan memenuhi standar untuk diverifikasi. Perusahaan-perusahaan tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui situs resmi Pemkot Surabaya.

“Saya juga ingin 12 P3RT yang berizin dan memenuhi standar terverifikasi akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bekerja,” imbuhnya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya meminta seluruh pengelola P3RT yang belum memenuhi ketentuan untuk segera melakukan pembenahan.

Eri menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), bersama Satpol PP untuk melakukan penyisiran terhadap P3RT yang berada di luar daftar perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot memastikan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang beroperasi di Surabaya memiliki legalitas dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

 

“Saya minta seluruh pengelola P3RT melengkapi dan membenahi perizinannya. Jika peruntukannya benar dan niatnya membantu orang mencari nafkah, pemerintah pasti mempermudah. Namun jika ada penindasan dan pelanggaran aturan di Surabaya, kami tidak akan tinggal diam,” tegas Eri.

EDITOR: Diar Candra