← Beranda
Bawa 100,72 Gram Sabu, Kurir Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Ardini Pramitha• Jumat, 25 September 2026 | 01.27 WIB
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan saat ungkap kasus penangkapan kurir narkoba. (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

 

JawaPos.com - GS, 35 tahun tak sempat mengedarkan sabu yang dibawanya. Pria asal Jalan Dinoyo Alun-Alun, Keputran, Tegalsari, itu lebih dulu ditangkap polisi saat berada di sebuah rumah di Bratang Wetan, Ngagel Rejo, Wonokromo.

Penangkapan dilakukan Jumat (14/8) sore. Dari tangan GS, polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu dengan berat total 100,72 gram.

Selain sabu, petugas menyita kantong plastik hitam dan sebuah handphone. Dua barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas GS sebagai kurir.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, GS tidak mendapatkan sabu tersebut secara langsung dari bandar. Pengambilan dilakukan dengan sistem ranjau.

Baca Juga: Hari ke-12 Pencarian Korban KM Virgo 8: Tim SAR Gabungan Evakuasi 14 Orang, 93 masih Dicari

GS disebut mendapat arahan dari Y alias Kemprek, bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Setelah mengambil barang di lokasi yang ditentukan, GS membawanya pulang sambil menunggu perintah berikutnya," kata Adik, Jumat (24/9).

Perintah itu biasanya berupa pembagian sabu dan penempatan paket di sejumlah titik. Dalam sehari, GS bisa mendapat tugas meranjau sabu di satu hingga 15 lokasi.

“GS ini sifatnya menunggu komando. Kalau sudah ada perintah dari Kemprek melalui telepon untuk membagi paketan dan meranjaunya ke titik tertentu, baru tersangka ini bergerak,” kata Adik. 

GS mengaku baru sekitar sebulan menjalani pekerjaan tersebut. Selama periode itu, ia sudah tiga kali menerima sabu dari Kemprek.

Pasokan pertama sebanyak 25 gram. Berikutnya 50 gram. Pengiriman ketiga mencapai sekitar 100 gram, yang kemudian berujung pada penangkapan GS.

"Dari pekerjaannya itu, GS mendapat bayaran Rp35 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkan," katanya. 

Baca Juga: Ekspor Vaksin Hewan Indonesia Tembus Pasar Afrika

Namun, uang bukan satu-satunya alasan GS bergabung dalam jaringan tersebut. Ia juga mendapat imbalan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

“Motif utamanya memang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi di samping itu, tersangka mau menjadi kurir agar bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dari bosnya,” ujar Adik.

Kini polisi masih mencari Kemprek. Sementara GS harus menghadapi proses hukum setelah sabu yang dibawanya seberat 100,72 gram gagal sampai ke tangan pemesan.

EDITOR: Sabik Aji Taufan