JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari jabatannya sebagai Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (23/9).
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, mengonfirmasi bahwa penerbitan KMA ini dilakukan untuk merespons surat pernyataan pengunduran diri yang diajukan Prof. Muzakki.
"KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026," terang Zain melalui siaran tertulisnya.
Melalui KMA tersebut, Menag memberhentikan Prof. Muzakki secara hormat disertai ucapan terima kasih atas dedikasi dan jasa-jasanya selama memimpin UINSA.
Menindaklanjuti kekosongan kursi kepemimpinan di UINSA Surabaya, Menag bergerak cepat dengan menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Prof. Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Penunjukan ini memedomani Pasal 12 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No. 68 Tahun 2015 terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua PTKN.
Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor berakhir atau terjadi kekosongan sebelum rektor baru dilantik, Menteri Agama berwenang mengangkat pejabat lain sebagai Plt.
"Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya," tegas Zain.
Sebelumnya, Prof. Akh. Muzakki sempat dilantik kembali sebagai Rektor UINSA pada 15 September 2026 untuk periode keduanya. Ia tercatat telah memimpin UINSA selama satu periode penuh pada rentang tahun 2022-2026.
Baca Juga: Rektor UINSA Dikabarkan Mundur, DEMA Tetap Segel Kampus Sampai Ada Surat Resmi
Namun, setelah pelantikan untuk periode keduanya, muncul gelombang penolakan dari mahasiswa. Massa mahasiswa bahkan sampai menyegel kampus dan mengakibatkan proses belajar mengajar lumpuh total.