← Beranda
Ayah di Surabaya Setubuhi Anak Tiri 5 Kali, Ancam Aniaya Ibunya
Ardini PramithaRabu, 23 September 2026 | 22.36 WIB
Tampang LE (kanan), ayah di Surabaya yang tega setubuhi anak tirinya hingga lima kali. (Instagram @luthfie.daily)

JawaPos.com - Seorang ayah berinisial LE diciduk polisi usai diduga lima kali menyetubuhi anak tirinya selama satu tahun, mulai dari tahun 2025 hingga 2026. 

Pria yang kesehariannya tinggal di apartemen Jalan Raya Darmo Permai Surabaya itu kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Kasus ini terungkap ketika korban berani menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada ibunya. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa pelapor, yakni ibu korban, dan pelaku ternyata telah menikah secara siri selama kurang lebih 10 tahun. 

Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka kepada korban itu bermula ketika keluarga mereka staycation di salah satu hotel pada bulan Juli 2025. Ada, korban, tersangka, adik dan ibu korban.

Baca Juga: Pria Berjaket Hijau Lakukan Pelecehan Seksual, Komunitas Anggap Pelaku Mencoreng Nama Baik Ojol

"Saat ibu dan adik korban tidur di kamar, tersangka memanggil korban ke ruang tamu untuk melakukan persetubuhan. Korban diancam, jika tak mau akan memukuli ibunya," kata Hadi, Rabu (23/9). 

Bukannya berhenti, tersangka justru melakukan perbuatan yang sama hingga empat kali dalam kurum waktu April dan Mei 2026 di apartemen di Jalan Tidar Surabaya. 

"Perbuatan dilakukan saat ibu dan adik korban sedang ikut pengajian. Tersangka mengulang perbuatan persetubuhan dengan modus ancaman kekerasan yang sama," katanya. 

Perbuatan yang kelima kalinya dilakukan oleh tersangka di apartemen tempatnya tinggal dengan modus yang sama. 

Baca Juga: Dugaan Pelecehan di PT Hersindo Viral, Pengacara Tak Tahu Prosedur Rekrutmen

"Peristiwa tersebut baru terungkap pada tanggal 14 Juli 2026, setelah adik korban bersama tantenya meminta bantuan ke Polsek Dukuh Pakis karena pelapor dan korban dikunci di dalam apartemen oleh tersangka," katanya. 

Saat dimintai keterangan di kantor polisi, korban baru menceritakan seluruh peristiwa persetubuhan yang dialaminya kepada Pelapor.

Kini, LE harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Fisik dan/atau Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

EDITOR: Bayu Putra