JawaPos.com - Polresta Sidoarjo menangkap seorang ibu berinisial MT lantaran tega melibatkan anak kandungnya sendiri dalam tindakan asusila threesome bersama sang kekasih berinisial JR (59).
Mirisnya, tak hanya sang anak kandung, keponakan MT yang masih berusia 15 tahun juga turut menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tersangka JR.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara gelap antara MT yang berstatus tanpa suami dengan JR yang diketahui masih memiliki istri sah. Keduanya telah menjalin hubungan sejak 2021.
"Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila threesome terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya," kata Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, Selasa (22/9).
Baca Juga: 8 Satwa Liar Ditemukan Mati Akibat Karhutla, Sebagian Besar di Kalbar
Selama memadu kasih, JR diketahui rutin memberikan jatah uang kebutuhan sehari-hari kepada MT. Ketergantungan finansial tersebut yang diduga kuat dimanfaatkan JR untuk memuluskan niat busuknya menyetubuhi anak kandung MT yang masih di bawah umur, dengan restu sang ibu.
Rohmawati mengungkapkan, Aksi bejat ini rupanya sudah berlangsung menahun, yakni sejak anak MT duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas IX SMP.
Selain anak MT, polisi mendapati bahwa remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan keponakan MT juga menjadi korban kekerasan seksual JR pada sekitar tahun 2024.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka JR kerap mengajak MT, korban, dan anggota keluarga lainnya bepergian. Aksi asusila itu dilakukan berulang kali di berbagai lokasi, mulai dari di dalam mobil Toyota Calya milik JR, sejumlah penginapan di Sidoarjo, hingga sebuah kamar kos di Kecamatan Taman.
Aksi bejat pasangan ini akhirnya terbongkar usai pihak keluarga korban mencium gelagat mencurigakan dan mendapat informasi terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Menerima laporan dari keluarga, polisi langsung bergerak cepat menangkap MT dan JR.
"Kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo," tegas Rohmawati.
Kedua tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) dan Pasal 415 huruf b KUHP terkait perkosaan dan pencabulan terhadap anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara
Baca Juga: Imigrasi Juanda Temukan Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal oleh WNA Saat Opsgab di Mojokerto
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya putih beserta kunci dan sebuah smartphone.
Sementara itu, kedua korban anak saat ini dilaporkan mengalami trauma berat. "Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya," ucap Rohmawati.