JawaPos.com - Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Plt Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jatim, Hudiansyah Is Nursal menjelaskan, aksi penyelundupan ini terbongkar pada Kamis (17/9), saat seorang penumpang berinisial MA melakukan proses check-in di konter Scoot Airlines untuk penerbangan TR-297 tujuan Singapura.
Petugas menaruh curiga pada rencana perjalanan MA. Pasalnya, penumpang tersebut memesan hotel hanya untuk satu hari di Singapura, namun membawa bagasi yang sangat berat.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 333,4 Kg Emas hingga September 2026
"Saat diinterogasi terkait isi bawaannya, MA mengaku koper seberat 27 kilogram miliknya itu hanya berisi tumpukan pakaian dan sepatu," kata Hudiansyah, Minggu (20/9).
Tim gabungan yang terdiri dari Avsec, Bea Cukai, Satgaspam TNI AL, dan Karantina Jawa Timur langsung menindaklanjuti kecurigaan tersebut. Koper berwarna pink milik MA akhirnya dibongkar secara manual di hadapan petugas.
Hasilnya, petugas tidak menemukan pakaian atau sepatu seperti yang diucapkan pelaku. Koper tersebut rupanya dijejali 18 kantong plastik yang berisi total 48.800 ekor bayi lobster hidup.
Rinciannya, terdapat 47.600 ekor benih lobster jenis mutiara, serta 1.200 ekor jenis pasir yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi di pasar gelap internasional.
Baca Juga: Aksi Moreno Soeprapto Video Call di Tengah Rapat DPR Viral, Klaim Hubungi Anak yang Baru Keluar RS
Puluhan ribu barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan dari Angkasa Pura kepada Satgaspam Lanudal Juanda untuk diamankan.
Hudiansyah menegaskan, kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. "Penyelundupan benih bening lobster ini merupakan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem dan sumber daya perikanan nasional," tegas Hudiansyah.
Pihaknya bersama TNI AL dan instansi bandara berkomitmen penuh untuk menutup rapat celah keluarnya kekayaan hayati Indonesia secara ilegal. Hudiansyah memastikan, setelah proses pendalaman selesai, 48.800 benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke habitat laut yang sesuai agar tetap hidup.
Sementara itu, MA harus mempertanggungjawabkan kebohongannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.