← Beranda
Polisi Selidiki Obat Yang Dikonsumsi Sopir Alphard Penabrak 14 Mobil di Surabaya
Ardini PramithaJumat, 11 September 2026 | 23.46 WIB
Kecelakaan yang dipicu sopir Toyota Alphard mengantuk terjdi pada Rabu (9/9) di Menur Pumpungan Surabaya (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com – Polisi melanjutkan pemeriksaan terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Menur Pumpungan pada Rabu (9/9) lalu. Kecelakaan itu terjadi setelah 14 kendaraan dan satu gerobak bakso ditabrak oleh Toyota Alphard.

Setelah menjadikan sopir Alphard sebagai tersangka pada Kamis (10/9), kini polisi mendalami kondisi sopir Toyota Alphard N 1882 ACI bernama Yusuf. Salah satu yang kini diperiksa polisi adalah sejumlah obat yang diakui dikonsumsi pengemudi sebelum kejadian.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pengemudi Alphard mengaku mengonsumsi beberapa jenis obat. Kepada petugas pengemudi menyebut obat tersebut diperoleh berdasarkan resep dokter.

Namun, polisi belum dapat memastikan jenis maupun kandungan obat tersebut. Sejumlah obat yang dibawa pengemudi kini telah diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Obat masih kami serahkan kepada Sidokes dan Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya dan sudah diserahkan ke lab untuk diuji,” kata Galih dikonfirmasi JawaPos.com pada Jumat (11/9).

Menurutnya polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kandungan obat yang dikonsumsi pengemudi. Polisi juga belum menyimpulkan apakah obat tersebut memiliki kaitan dengan kecelakaan yang terjadi.

Galih menegaskan, pihaknya tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan jenis maupun efek obat tersebut sebelum hasil pemeriksaan laboratorium keluar. “Pengakuannya masih seperti itu. Kami terus mencoba mendalami dan itu tidak bisa dalam waktu singkat. Butuh waktu dan proses,” ujarnya.

 

Pemeriksaan terhadap obat tersebut menjadi bagian dari penyidikan setelah polisi menetapkan pengemudi Alphard sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa pengemudi, sejumlah korban yang mengalami luka ringan, serta saksi-saksi di lokasi kejadian.

 

Saat ini, polisi masih melengkapi proses penyidikan. Pengemudi Alphard sementara dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap obat yang dikonsumsi pengemudi nantinya menjadi salah satu bagian dari pendalaman polisi dalam mengungkap kondisi pengemudi saat kecelakaan terjadi.

 

EDITOR: Diar Candra