JawaPos.com - Pemkot Surabaya baru saja memecat oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Imam.
Ia terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya.
Dugaan pungli itu terungkap setelah korban melapor ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pesan langsung (DM) TikTok.
Dalam aduan tersebut, korban mengaku dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang.
Baca Juga: Wajib Coba di Rumah! Begini Resep Lontong Mie Khas Surabaya yang Praktis
"Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp 25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp 50 juta," ujar Eri, Senin (7/9).
Mendengar aduan itu, Eri meminta Plt Kasatpol PP Surabaya Irna Pawanti melakukan penelusuran.
Irna lalu memanggil Imam untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, Imam tak membantah tuduhan tersebut.
Dia mengakui meminta sejumlah uang kepada seseorang bernisial S pada tahun 2022 untuk memuluskan jalan agar diterima bekerja di Pemkot.
Dalam menjalankan aksinya, Imam ternyata tak sendiri. Dia dibantu oleh seorang staf kelurahan dan berujung pada pemecatan sejak tahun 2023.
Baca Juga: Erupsi Ganggu Penerbangan Juanda, KAI Daop 8 Tambah Kursi Kereta Surabaya-Jakarta
"Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Imam juga mengaku uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada korban secara bertahap atau dicicil.
Meski demikian, sanksi pemecatan tetap diberlakukan. Kini, Imam tak lagi bekerja sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya.