JawaPos.com - Sebanyak 3.283 keluhan terkait ketidaksesuaian data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hingga awal September 2026.
Keluhan itu muncul ketika posisi desil yang tercatat dinilai tidak menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga sebenarnya.
Namun, Pemkot Surabaya tidak bisa langsung mengubah posisi desil tersebut karena kewenangan pembaruan data berada di pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, laporan masyarakat masuk melalui berbagai jalur. Di antaranya Dinsos, kelurahan, kecamatan, hingga hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Baca Juga: Rekomendasi Layanan Top Up E-Wallet Murah dan Cepat, Bebas Ribet
“Kami menerima melalui beberapa kanal. Baik langsung kepada kami, ada yang melalui kelurahan, kecamatan, ada juga yang melalui hotline Bapak Wali Kota Eri Cahyadi,” kata Antiek, Jumat (4/9).
Setiap laporan, lanjut dia, tidak langsung dijadikan dasar perubahan data. Dinsos terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk mencocokkan data dengan kondisi warga di lapangan.
Tim survei Dinsos dapat turun bersama perangkat kelurahan untuk melakukan pengecekan berdasarkan nama dan alamat warga yang mengajukan keberatan.
“Sampai dengan saat ini (September), kami menerima sekitar 3.283. Nah, keluhan ini kemudian dari hasil outreach kami usulkan untuk pemutakhiran ke pusat,” ujarnya.
Antiek menegaskan posisi desil tidak dapat diubah langsung oleh Pemkot Surabaya. Dinsos hanya bertugas melakukan verifikasi dan mengusulkan pembaruan kepada pemerintah pusat.
“Jadi Dinsos itu hanya sifatnya mengusulkan perubahan. Jadi kami tidak bisa mengubah desil,” tegasnya.
Data desil yang diterima Dinsos Surabaya berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos). Per 24 Agustus 2026, data yang diterima mencakup warga yang masuk desil 1 hingga 5.
Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan penerima sejumlah program bantuan. Untuk bantuan sosial Kemensos, sasaran berada pada desil 1 hingga 4. Sedangkan penerima BPJS PBI mencakup desil 1 hingga 5.
“Kalau dari Kementerian Sosial desil 1 sampai 4. Kemudian khusus untuk BPJS PBI, itu di desil 1 sampai 5,” jelas Antiek.
Baca Juga: Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya Protes Jam Operasional, Khawatir Buah Busuk dan Merugi
Di tingkat kota, Dinsos Surabaya kemudian tidak hanya berpatokan pada data yang diterima dari pusat. Data tersebut dipadankan dengan data kemiskinan yang dimiliki Pemkot Surabaya.
“Kami di pemerintah kota juga memiliki data kemiskinan. Data kemiskinan yang juga melalui beberapa indikator, data miskin dan pra-mis. Nah, kami masih sering menggunakan itu sebagai pemandu memadankan,” katanya.
Pemadanan dilakukan untuk mencari warga yang datanya dinilai tidak sejalan dengan kondisi sebenarnya. Setelah itu, petugas kembali melakukan pengecekan lapangan.
“Jadi ketika kami dapat (dari pusat), kami memadukan. Jadi kita bandingkan dengan data kemiskinan yang ada di Kota Surabaya,” ujar Antiek.
Dari proses tersebut, Dinsos juga bisa menemukan warga yang tercatat dalam desil 1 sampai 5, tetapi berdasarkan pengecekan justru sudah tergolong sejahtera.
“Untuk memastikan apakah benar di by name by address itu memang sejahtera. Kalau sejahtera, maka kami juga akan mengusulkan untuk mengeluarkan dia dari desil 1-5 melalui pemerintah pusat,” jelasnya.
Sebaliknya, warga yang berada di desil 6 hingga 10 tetapi masih tercatat dalam data kemiskinan Pemkot Surabaya juga menjadi perhatian.
Dinsos akan melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi sebenarnya sebelum mengusulkan pembaruan data ke pemerintah pusat.
“Maka kami juga melakukan cek lapangan untuk mengusulkan kembali bahwa yang bersangkutan ini tidak sesuai dengan kondisi riilnya,” pungkasnya.