JawaPos.com - Polisi membongkar komplotan penjambret kalung emas yang diduga berulang kali beraksi di sejumlah wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.
Empat pria diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo setelah aksi terakhir mereka terekam kamera pengawas.
Keempatnya yakni RPHA (27), MPALW alias WY (26), RI (25), dan RM (38). Tiga tersangka pertama merupakan warga Tembok Dukuh, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan.
Sementara RM tercatat sebagai warga Sawahan Baru, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati komplotan tersebut tidak terpaku pada satu lokasi. Mereka berkeliling mencari korban, termasuk hingga wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Rencana Pengecekan STNK untuk Beli BBM Subsidi Resmi Dibatalkan Pertamina
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, para tersangka juga memiliki pola tersendiri ketika menjalankan aksinya. Mereka bergantian menjadi eksekutor maupun orang yang bertugas mengawasi situasi.
“Setelah mendapatkan target, mereka berbagi dan berganti pasangan atau peran,” kata Hadi, Kamis (3/9).
Menurut dia, salah satu pelaku bertugas mendekati dan memepet korban. Pelaku lainnya kemudian mengambil perhiasan yang dikenakan korban.
Ada pula anggota komplotan yang berperan sebagai pengawas. Tugasnya membayang-bayangi korban sekaligus memastikan kondisi sekitar agar rekannya bisa melarikan diri setelah beraksi.
“Ada yang memepet korban dan menarik barang berharga milik korban. Bahkan ada yang sampai terjatuh hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Aksi terakhir komplotan tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban.
Baca Juga: Kecelakaan Bus di Pancoran: Pengemudi Terbukti Lalai, Transjakarta Minta Sopir Disanksi Tegas
Kalung emas yang dikenakan korban kemudian ditarik secara paksa dari arah depan.
“Barang tersebut diambil dengan cara merampas dan menarik paksa dari depan. Pada saat itu pelapor hendak pulang ke rumah,” jelas Hadi.
Perhiasan yang dibawa kabur berupa kalung emas seberat 2,040 gram beserta liontin emas dengan berat 0,960 gram.
Aksi tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu bahan laporan kepada Polsek Sukolilo hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam sejumlah aksi serupa.
Berdasarkan pemeriksaan, mereka setidaknya mengaku pernah beraksi di sembilan lokasi berbeda di Surabaya dan Sidoarjo.
Beberapa lokasi yang disebut antara lain Jalan Raya Mulyosari pada 27 Maret 2026, Jalan Ir Soekarno atau MERR pada 28 Mei 2026, Jalan Sawentar, Jalan Setro, Jalan Ahmad Yani kawasan Gayungan, wilayah Waru dan Sedati Sidoarjo, Jalan Sutorejo, Jalan Tenggilis Mejoyo, serta Jalan Kali Rungkut Surabaya.
"Setelah mendapatkan perhiasan korban, para tersangka kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah," katanya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut.
Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus kejahatan serupa.
Baca Juga: Idgitaf Bawa Album Berusaha di Bawah Hujan ke Panggung Teatrikal
Hadi mengatakan, para tersangka pernah berurusan dengan polisi dalam perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret.
“Pernah ditahan sebelumnya di Polsek Mulyorejo dalam kasus curas jambret Maret 2024, ditahan tahun 2021 di Polsek Jambangan, dan tahun 2023 di Polsek Tenggilis,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua sepeda motor Honda Vario 160 cc yang diduga digunakan untuk beraksi.
Selain itu, diamankan pula dua kunci asli, tas selempang, pakaian yang dikenakan saat kejadian, empat helm, serta gelang perhiasan yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.