JawaPos.com - Sidang perkara dugaan pengeroyokan kepada Louis Prasetya oleh terdakwa pengusaha buah Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius atau Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut memasuki agenda pembuktian.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9) itu menghadirkan tiga saksi, yakni korban Louis Prasetya, Natalia dan Bagas.
Dalam sidang tersebut, ditemukan tidak kesesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian yang diberikan.
Louis mengaku menjadi korban pemukulan saat sedang memuat buah ke dalam kontainer.
Dia menyebut terdakwa Yusuf lebih dulu memukul bagian bibir dan pelipisnya. Setelah itu, ia mengaku dipegangi, dipukul pada bagian belakang kepala hingga dicekik.
“Badan saya sakit semua. Ada lecet, memar dan luka bagian kepala belakang,” ujar Louis.
Namun, keterangan tersebut langsung dibantah Yusuf dan Poerwantoro. Yusuf mengaku tidak marah-marah dan menyebut pemukulan terjadi setelah dirinya diumpat Louis.
Poerwantoro juga membantah memukul kepala korban. Dia mengaku hanya menarik tangan Louis dengan maksud melerai.
Kesaksian berikutnya dari Natalia juga menjadi sorotan. Kakak Louis itu mengakui tidak melihat langsung peristiwa kekerasan. Saat kejadian berlangsung, dirinya sudah meninggalkan lokasi setelah menunggu lebih dari satu jam.
Natalia baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelepon Louis sekitar 15 menit kemudian. Meski demikian, ia mengaku menguasai rekaman CCTV yang disebut merekam rangkaian kejadian.
"Saya tidak di lokasi, tapi saya punya CCTV semua. Waktu saya balek tinggal Mas Purwantoro (terdakwa). Itu saya taunya kejadian selesai," kata Natalia.
Saat tiba di lokasi, Natalia melihat kondisi adiknya sudah babak belur. Namun, dia menegaskan tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan.
"Bendol, luka-luka, baju sobek," katanya.
Kemudian, Natalia juga bersaksi pada kasus itu, sempat diupayakan restorative justice dengan ditawarkan beberapa uang. Namun, Natalia tegas bahwa tidak mencari uang, tetapi keadilan.
“Iya ada (RJ), tetapi tidak ada kesepakatan dan tidak berkenan didamaikan,” kata Natalia.
Pada persidangan itu, Natalia juga mengaku mendapat intimidasi pihak terdakwa.
"Tidak ada kata maaf, saya justru dapat intimidasi dari kelurga terdakwa," jelasnya.
Sementara saksi Bagas mengaku melihat Poerwantoro memukul Louis di bagian pipi. Namun, kesaksiannya juga tidak lepas dari sorotan.
Bagas mengaku saat kejadian dirinya sedang bekerja memasang atau mengikat tali terpal sehingga tidak fokus melihat peristiwa. Ia hanya menyaksikan kejadian secara sekilas.
“Saya hanya melihat sekilas, karena saat itu sedang kerja dan posisi saya berjarak 10 meter," kesaksian Bagas.
Kemudian, Bagas juga tidak mengetahui secara pasti luka yang dialami Louis. Bahkan, Bagas mengaku tidak berusaha melerai karena takut.
"Kalau darah di mulut (Louis) gak jelas," katanya.
Sementara Tim penasihat hukum terdakwa Susilowati dan Nurdin menilai keterangan saksi yang terungkap di persidangan tidak klop, baik antara satu saksi dengan lainnya maupun jika dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami melihat terdapat sejumlah fakta yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya," kata Nurdin seusai persidangan. Sorotan tajam diarahkan kepada saksi Bagus.
Dalam persidangan, Bagus disebut hanya melihat kejadian secara sekilas dari jarak sekitar 10 meter. Namun ketika dicecar lebih lanjut, dia tidak mampu memastikan secara jelas siapa yang melakukan pemukulan.
Keterangan tersebut, menurut Nurdin, berbeda dengan isi BAP. Saat diperiksa penyidik, Bagus disebut mampu memberikan gambaran lebih detail mengenai orang yang diduga melakukan pemukulan, termasuk ciri tertentu.
"Di BAP dia menjelaskan secara detail siapa yang melakukan pemukulan. Namun, dalam persidangan tadi menjelaskan tidak jelas," ujarnya.
Bukan hanya soal pelaku. Keterangan mengenai penggunaan kacamata juga dipersoalkan. Dalam BAP disebutkan orang yang melakukan pemukulan memakai kacamata. Namun di persidangan, keterangan itu berubah.
Perbedaan lain menyangkut pukulan pertama yang diterima Louis. Louis disebut menerangkan pukulan pertama mengenai mulut.
Sebaliknya, Bagus menyebut pukulan pertama justru mengenai bagian belakang kepala. "Ini kan terjadi hal yang tidak sesuai," tegas Nurdin.
Keterangan soal luka di belakang kepala juga ikut dipertanyakan. Nurdin menyebut klaim tersebut tidak sejalan dengan hasil visum yang terdapat dalam berkas perkara.
"Di dalam hasil visum tidak mengatakan ada luka bagian belakang kepala," katanya.
Menurut Nurdin, persoalan itu semakin mengundang tanda tanya karena Louis dan saksi Natalia sama-sama disebut memberikan keterangan mengenai adanya luka di bagian belakang kepala.
Kejanggalan berikutnya berkaitan dengan kondisi Louis setelah kejadian. Bagus disebut menerangkan Louis hanya duduk diam setelah dipukul. Namun Louis justru mengaku masih melakukan aktivitas bongkar muat.
"Ini kan patut dipertanyakan. Benar tidak dia berada di lokasi?" ujar Nurdin.
Sementara tudingan intimidasi terhadap Natalia juga dibantah. Nurdin mengatakan kedatangan istri terdakwa ke rumah Natalia bukan untuk mengancam, melainkan meminta maaf dan membuka peluang penyelesaian secara damai.
"Dia datang untuk minta maaf, untuk berbicara secara damai dan baik. Tidak ada ancaman," pungkasnya.
Persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu (9/9) dengan agenda pemeriksaan barang bukti, salah satunya rekaman CCTV.
Diberitakan sebelumnya, Louis dilaporkan menjadi korban pengeroyokan di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, Sabtu (30/5).
Terduga pelaku adalah pengusaha buah Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius atau Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut.
Akibat kejadian itu, Louis mengaku mengalami sejumlah luka-luka. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.