← Beranda
Bos Restoran Korea Bantah Lecehkan 2 Pegawainya, Klaim Punya Bukti Penting 
Ardini PramithaMinggu, 30 Agustus 2026 | 05.13 WIB
Kuasa Hukum SSY, Ben Hadjon saat konferensi pers di Surabaya. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Bos restoran Korea di Jalan Jalan HR Muhammad, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya berinisial SSY membantah telah melakukan kekerasan seksual seperti yang telah dilaporkan dua pegawainya.

Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukum SSY, Ben Hadjon saat konferensi pers di Surabaya, Sabtu (29/8). 

Ben Hadjon mengklaim kliennya memiliki bukti otentik yang bisa membantah tunduhan tersebut. Salah satunya, adalah bukti screenshot percakapan dengan salah satu pelapor.

“Bukti yang sudah kami cetak ini, terdapat sapaan sayang muncul beberapa kali. Kenapa sampai relasi itu melahirkan sapaan sayang ini beberapa kali,” tuturnya.

Menurutnya, dari bukti ini penyidik akan menilai kualitas percakapan tersebut. Serta menjadi bahan pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dilaporkan oleh para pelapor.

“Tentunya ini nanti digunakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Ben Hadjon.

Pihaknya juga menyertakan bukti rekaman CCTV, yang menampilkan momen romantis antara terlapor dengan pelapor.

“Ada rekaman CCTV, berkaitan dengan posisi klien kami. Baik bukti rekaman CCTV dengan apa yang tercantum dalam print out ini, kami kira punya korelasi yang sangat erat,” bebernya.

Ben Hadjo juga membantah bahwa kliennya melarikan diri karena kasus itu. SSY pulang ke negaranya Korea karena sedang berduka mertuanya meninggal dunia dan tengah menjalani operasi paru-paru. 

"Alasan klien kami ke Korea karena berkaitan dengan dengan sakit dan kabar duka ibu mertuanya," katanya. 

Menurutnya, SSY akan segera kembali ke Indonesia dan siap untuk menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung. 

"Setelah selesai, akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik," jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, pihaknya menghimbau kepada semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Secara hukum hanya pengadilan yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Adalah hak siapapun untuk membuat laporan polisi manakala yang bersangkutan beranggapan telah merugikan dirinya,” paparnya.

“Klien kami sebagai pemberi kuasa akan menjunjung tinggi atau mendukung kerja aparat pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Dalam ranah yang proporsional, objektif dan profesional,” tutup Ben Hadjon.

Diberitakan sebelumnya, SSY dilaporkan oleh dua pegawainya atas dugaan kekerasan seksual. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan teregister dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026, dan TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Baca Juga: Bos Restoran Korea yang Diduga Lecehkan Pegawai Bantah Kabur ke Negaranya, Ngaku Sedang Berduka

Sementara itu, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Masih penyelidikan," katanya. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan