← Beranda
Bos Restoran Korea yang Diduga Lecehkan Pegawai Bantah Kabur ke Negaranya, Ngaku Sedang Berduka
Ardini PramithaMinggu, 30 Agustus 2026 | 03.50 WIB
Kuasa Hukum SSY, Ben Hadjon saat konferensi pers di Surabaya. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Bos restoran korea di Jalan HR Muhammad, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya berinisial SSY bantah melarikan diri ke negaranya usai dilaporkan dua pegawainya atas dugaan tindak pidana kekerasan. 

Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukum SSY, Ben Hardjon saat menggelar konferensi pers, Sabtu (29/8). SSY sendiri merupakan Warga Negara Korea. 

Ben Hadjon menegaskan bahwa SSY pulang negaranya karena sedang menghadapi suasana duka setelah ibu mertuanya meninggal dunia. 

Selain itu, lanjut dia, SSY disebut tengah menjalani pengobatan karena kondisi kesehatannya kembali terganggu, setelah sebelumnya menjalani operasi paru-paru.

“Alasan klien kami ke Korea karena berkaitan dengan dengan sakit dan kabar duka ibu mertuanya. Setelah selesai, akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik,"katanya. 

Dia menegaskan, setelah pengobatannya selesai, kliennya akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum sebagaimana adanya laporan di Polrestabes Surabaya. 

"Klien kami menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut,” ujarnya.

Ben Hadjon mengungkapkan, SSY berusaha menghubungi koleganya sesama WNA Korea di Indonesia, melalui sambungan telepon pada Selasa (28/7/2026), terkait situasi yang dialami.

Namun, hanya satu orang temannya yang ada di Bali, membalas sambungan telepon dari kliennya.

Usai mengangkat telepon, kemudian berkonsultasi, koleganya menyarankan supaya cepat meninggalkan kediamannya pada malam itu juga, dengan alasan keselamatan. 

“Kemudian klien kami meninggalkan kediamannya di Surabaya, pada malam itu dan sempat menginap salah satu hotel setempat,” ungkapnya.

Sehari kemudian, Rabu (29/7/2026), SSY bersama koleganya berangkat dari Surabaya menuju Bali melalui jalur darat.

Selama beberapa hari di Bali, SSY juga menyiapkan langkah hukum, mengenai permasalahan yang dia hadapi.

Sesudah beberapa hari di Bali, ternyata SSY mendapat berita dari istrinya di Korea, bahwa ibu mertuanya sedang sakit parah. Atas dasar itu, ia mengambil keputusan untuk terbang ke Korea.

Namun, saat dalam perjalanan, SSY mendapat kabar bahwa ibu mertuanya telah meninggal dunia.

“Keberadaan klien kami sekarang ini berada di Korea, mengalami gangguan kesehatan berkaitan dengan operasi paru-paru yang pernah dialaminya. Klien kami masih dalam pengobatan," bebernya.

Pihaknya tidak membantah, adanya laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdampak terhadap omzet restoran.

“Kejadian ini begitu viralnya sehingga mempengaruhi omzet dari restoran ini. Berdasarkan keterangan dari klien kami, mengalami penurunan begitu banyak,” kata Ben Hadjon.

Ben Hadjon juga mengklaim, perkara tersebut mendapat perhatian dari Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta.

"Kasus ini mendapat interest dari Kedutaan Besar Korea yang ada di Jakarta. Bahkan akan mengirim surat kepada pihak penegak hukum yang ada di Indonesia agar proses penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan profesional," tandas Ben.

Diberitakan sebelumnya, SSY dilaporkan oleh dua pegawainya atas dugaan kekerasan seksual. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan teregister dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026, dan TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026. 

Baca Juga: VinFast Hadirkan Program Drive Worry Free di GIIAS Surabaya 2026

Sementara itu, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Masih penyelidikan," katanya. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan