JawaPos.com - Seorang paman berinisial M (65) warga Kecamatan Sawahan, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli keponakannya sendiri berinisial NAM yang masih berusia 8 tahun.
Perbuatan bejat tersangka itu dilakukan saat korban membeli jajan di warung milik neneknya, Minggu (19/7) lalu karena menilai keponakannya terlihar cantik dan gemuk.
Melihat situasi yang sepi saat siang bolong, dimanfaatkan tersangka melakukan tindakan bejat tersebut.
Dalam video yang diunggah melalui instagram Kapolrestabes Surabaya @luthfie.daily. Tersangka mengaku nekat mencabuli keponakannya karena terlihat cantik dan gemas.
"Dia beli jajan, ngelihat anaknya kok agak gemuk dan cantik. Lalu saya pegangin," pengakuan M.
Kemudian, M mengaku hanya memegang korban saja. Namun, kenyataanya berbanding terbalik. M mencoba menyetubuhi korban.
"Tidak diapa-apain. Enggak sampai dipangku pak," tambahnya.
M juga mengaku tindakan itu dilakukannya saat siang dalam kondisi warung yang sepi. Di hadapan Luthfie, tersangka memperagakan tindakan cabul itu dan juga menyentuh area kemaluan korban.
"Iya saya pegangin (kemaluan). Saya tidak melakukan ke siapa-siapa. Cuman ke keponakan," ujarnya.
Mendengar pengakuan tersangka, Luthfie nampak geram. Dia juga tak habis fikir, laki-laki yang masuk usia lansia justru nekat melakukan tindakan tak senonoh.
"Sudah tua mbah, gak usah nutup-nutupi. Nanti hukumannya malah ditambahi," kata Luthfie.
Sementara itu, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari menjelaskan dugaan pencabulan yang dilakukan paman kepada keponakannya dilaporkan oleh ibu korban, Senin (20/7).
Kejadian itu bermula saat korban hendak membeli jajan di warung neneknya, Minggu (19/7). Korban dilayani oleh tersangka.
"Setelah korban membeli jajan, tangan kanannya tiba-tiba ditarik tersangka masuk ke dalam warung," kata Melati dikonfirmasi, Sabtu (29/8).
Di tempat itu lah, tersangka melakukan aksi bejatnya. Dia berusaha menyetubuhi korban. Namun, korban beteriak kesakitan.
"Korban sempat berteriak sakit-sakit, sampai akhirnya korban berontak dan menggigit tangan tersangka sehingga terlepas dari tersangka," jelasnya.
Korban kemudian berlari pulang ke rumah sembari memakai celana yang sempat dilepas paksa sang paman.
Baca Juga: Paman di Surabaya Tega Cabuli Ponakananya, Korban Sempat Teriak Kesakitan
Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan ke polisi. Barang bukti yang disita polisi antara lain baju dress warna pink dan celan dalam warna hijau tua.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang Persetubuhan Terhadap Anak.
"Pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Melatisari.