JawaPos.com - Seorang warga asal Karangploso, Kabupaten Malang bernama Kristianti mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum di Kantor satpas Colombo Surabaya.
Permintaan itu disampaikan saat ia mengurus surat keterangan untuk keperluan pengeluaran barang bukti kendaraan di kantor yang dikelola Satlantas Polrestabes Surabaya itu.
Berdasarkan pengakuan Kristianti yang saat ini berdomisi di Sidoarjo itu, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi milik seorang penyidik. Nominalnya sebesar Rp 1.000.000.
Kasus ini pun viral, setelah Kristianti mengunggah pengalamannya di media sosial Threads. Dia juga mengunggah bukti transfer ke salah satu penyidik.
Baca Juga: BGN Pecat 66 Kepala SPPG, Terlibat Judol hingga Diduga Pungli
Kristianti menuturkan, pengalaman pahit itu bermula saat ia mendatangi kantor Satlantas Colombo baru-baru ini.
Ia hendak mengurus proses administrasi berupa surat keterangan kecelakaan guna keperluan klaim Jasa Raharja, usai mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 Juli 2026.
"Sebelumnya saya dibantu tante saya untuk membuat laporan kecelakaan untuk keperluan klaim Jasa Raharja. Tante saya sudah menginformasikan sebelumnya bahwa kemungkinan akan ada biaya di Colombo, namun untuk pengambilan kendaraan gratis," kata Kristiani saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (27/8).
Semoat Mengira Pungutan Resmi Negara
Menurut Kristiani, informasi tersebut membuat dirinya menganggap biaya yang dimaksud merupakan pungutan resmi.
Dia kemudian menyetujui pembayaran tersebut karena mengira berkaitan dengan proses administrasi atau denda resmi.
Baca Juga: Berkas 3 Tersangka Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Segera Disidangkan
Namun, saat berada di Satlantas Colombo, Kristiani mengaku justru diminta mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama penyidik.
"Saya pikir itu pungutan resmi semacam denda tilang. Namun, kemarin sewaktu di sana saya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi atas nama penyidik, dengan istilah uang ganti sidang," ujarnya.
Kristiani menegaskan persoalan tersebut bukan terkait pengambilan barang bukti kendaraan. Sebab, sepeda motor Yamaha Mio miliknya hingga kini masih berada di Polsek Dukuh Pakis.
Kendaraan tersebut diserahkan kepada pihak Polsek Dukuh Pakis pada 25 Juli 2026, dua hari setelah kecelakaan.
"Saya bukan ambil BB (barang bukti), karena unitnya masih ada di Polsek Dukuh Pakis dan belum saya ambil," jelasnya.
Baca Juga: Omoda & Jaecoo Pamerkan Empat Kendaraan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Andalkan Teknologi AI hingg
Tolak Permintaan Mediasi di Satpas Colombo
Kristiani mengatakan, setelah dirinya menyampaikan pengalaman tersebut melalui unggahan Threads, pada Kamis (27/8) pagi dirinya dihubungi dan diminta datang ke kantor satpas Colombo untuk menjalani mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, dia juga diminta mengarsipkan unggahan yang dibuatnya karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan menyudutkan pihak tertentu. Namun, Kristiani mengaku menolak permintaan tersebut.
"Saya diminta datang ke kantor agar dimediasi dan diminta mengarsipkan postingan saya karena dinilai membuat kegaduhan dan menyudutkan pihak mereka, tetapi saya menolak," katanya.
Dia berharap dugaan tersebut dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kristiani juga berharap kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat lain.
"Harapan saya masalah ini dapat diusut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depannya hal serupa tidak terjadi lagi kepada siapapun dan di manapun," ujarnya.
Baca Juga: Kenalan dengan B10 dan C10, Dua SUV Listrik Leapmotor di GIIAS Surabaya 2026
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan masih menyelidiki kasus tersebut.
Galih membenarkan bahwa dia memang mengurus surat pernyataan kecelakaan agar bisa mengklaim asuransi.
"Ini sedang kami cek duduk permasalahannya. Kami cek semua," kata Galih dikonfirmasi.
Dia menjelaskan jika dalam proses klarifikasi ditemukan pelanggaran. Maka kasus ini akan dilimpahkan ke Propam Polrestabes Surabaya.
"Kalau memang benar kami lempar ke Propam Polrestabes Surabaya," tandasnya.
Baca Juga: Bidik Pasar Jawa Timur, GAC Andalkan SUV dan Hatchback Listrik di GIIAS Surabaya 2026
Di sisi lain, Galih menegaskan bahwa proses pengurusan adminstrasi pascakecelakaan tidak dikenakan biaya apapun.
Asalkan, telah ada keputusan dari Pengadilan Negeri atau perdamaian kedua belah pihak.