JawaPos.com -
Nany Widjaja menghadirkan ahli Didied Poernawan Affandy dari Universitas Brawijaya dalam menghadapi gugatan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (26/8). PT JFC menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang.
Didied menjelaskan Agreed-Upon Procedures (AUP), audit investigasi, dan kaitannya dengan pembuktian kerugian. AUP adalah pemeriksaan oleh auditor atau praktisi independen berdasarkan prosedur pengujian tertentu yang telah disepakati bersama antara perusahaan dan pihak yang berkepentingan.
Menurut dia, AUP perlu ditindaklanjuti dengan audit investigasi. "Apabila terdapat indikasi kecurangan dan diperlukan kesimpulan mengenai kerugian, perlu dilakukan audit investigasi," kata Didied dalam persidangan.
AUP hanya merupakan fact finding dan belum memberikan kesimpulan menyeluruh mengenai adanya kerugian. Meski begitu, Didied mengakui bahwa AUP merupakan prosedur untuk menemukan dan melaporkan fakta berdasarkan prosedur yang telah disepakati. AUP memang tidak memberikan opini, tetapi tetap menghasilkan temuan faktual.
Kuasa hukum tergugat, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa menegaskan bukti yang dilampirkan penggugat berupa hasil audit AUP dan laporan keuangan tidak bisa dipakai untuk membuktikan perbuatan melawan hukum Nany Widjaja dalam pembelian lahan di Jombang.
"Intinya ahli dari kami, selaku tergugat menjelaskan secara gamblang bahwa hasil audit AUP yang dilampirkan oleh penggugat tidak bisa menjadi bukti dugaan pembelian lahan oleh klien saya," kata Richard.
Di sisi lain, kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menegaskan bahwa hasil audit AUP bukan satu-satunya bukti yang dilampirkan dalam perkara Nany Widjaja. Ada banyak bukti lainnya, termasuk bukti-bukti transfer kepada afiliasi tergugat yang tidak bisa dibantah oleh tergugat.
Selain itu, audit AUP sudah ditindaklanjuti oleh perseroan dengan pembuatan Audit Laporan Keuangan yang menyeluruh, dimana hasil Audit Laporan keuangan dan audit AUP dilakukan oleh dua auditor yang berbeda dengan hasil serta kesimpulan yang sama. Yaitu terdapat penyimpangan keuangan perseroan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh direksi perseroan, yaitu Nany Widjaja.
"Pada pokoknya, dua hasil audit tersebut menunjukkan bukti uang Rp 21 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tergugat," ucap Sajogo di depan ruang sidang Cakra.
Sajogo juga menilai AUP adalah bukti ditemukannya fakta yang sah, cukup kuat untuk mendeteksi adanya penyimpangan dana perseroan dalam laporan keuangan. Sehingga keduanya saling terhubung satu sama lain. Melalui hasil AUP, kejanggalan dalam laporan keuangan bisa terdeteksi lebih awal.
Didiet dalam keterangannya mengatakan bahwa dia telah membaca dokumen AUP yang diperoleh dari pihak Nany Widjaja. Sajogo mengatakan bahwa ahli tidak boleh mengetahui fakta perkara. "Kami mempermasalahkan keobjektifan keterangan ahli dalam kesimpulan," kata Sajogo.
Wajar dengan Pengecualian
Hasil audit menyatakan laporan keuangan PT JFC wajar dengan pengecualian. Dosen akuntansi Unair Zaenal Fanani menyatakan bahwa hasil penilaian wajar dengan pengecualian itu juga termasuk indikasi kecurangan. "Wajar dengan pengecualian itu menunjukkan reputasi yang tidak baik bagi direksi. Ada masalah dengan perusahaan. Ada indikasi problem yang menurut auditor dokumennya tidak lengkap," kata Zaenal yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak PT JFC.
Kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo, mengatakan bahwa dari keterangan ahli terbukti bahwa AUP atau pemeriksaan pada transaksi tertentu dari perseroan, itu membuktikan adanya indikasi fraud. "Bahwa laporan AUP itu menegaskan bahwa ada memang indikasi fraud dari perusahaan," kata Sajogo.
AUP ini bukan satu-satunya alat bukti. Tapi alat bukti yang tadi disampaikan oleh ahli, ada banyak alat bukti yang lain. Yaitu misalnya audit laporan keuangan. Dan tadi dijelaskan oleh ahli, strata yang paling tinggi itu adalah audit laporan keuangan, laporan perseroan. Karena di situ ada opini Wajar Dengan Pengecualian.
Menurut Sajogo, laporan dari PT JFC itu memang di dalamnya terdapat adanya pengecualian terhadap transaksi pengadaan tanah yang dilakukan oleh Nanny Widjaja saat dia menjabat sebagai direktur untuk pengadaan tanah.
"Nah, dalam proses pengadaan tanah itu, ada memang angka-angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Sajogo.
Menurut dia, berdasarkan keterangan ahli semua transaksi harus bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan uang yang dilaporkan untuk biaya pengadaan tanah, justru ditransfer ke rekening PT Dharma Nyata Press dan pihak lain yang tidak berkaitan dengan transaksi pengadaan tanah yang dilakukan oleh perseroan. "Nah, ini menegaskan adanya fraud yang dilakukan oleh direktur yang pada waktu itu dijabat oleh Ibu Nanny Wijaya sebagai satu-satunya direktur dari PT Java Fortis," ujar Sajogo.
Uang yang dilaporkan untuk pengadaan ternyata juga tidak ada datanya. "Di dalam laporan AUP ada kata-katanya Bu Nanny yang mengatakan bahwa memang tidak ada datanya, kan ya. Bukti perantara dua memang tidak ada datanya," tutur Sajogo.
PT JFC juga melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memberikan kesempatan buat Nany selaku direktur ini untuk menjelaskan apakah memang betul ada laporan pertanggungjawabannya.
"Nah, kesemuanya, direktur yang pada waktu itu menjabat, Bu Nanny Widjaja, tidak memberikan, bahkan tidak hadir di dalam RUPS yang dimaksud. Dan RUPS itu terjadi berkali-kali, dari 2018, 2019, 2020 sampai 2025 yang terakhir, tidak pernah mau memberikan laporan pertanggungjawaban dan tidak ada," jelas Sajogo. (ida/gas)