JawaPos.com - Sebanyak 43,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar secara simbolis di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8).
Jutaan batang rokok senilai Rp 64,2 miliar itu merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya bersama jajaran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Yakni Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo.
Pemusnahan keseluruhan barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah di PT PRIA Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Wisata Bromo Dibuka Lagi Usai Kebakaran, Pengunjung Dilarang Buang Puntung Rokok
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pemusanahan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi potensi penerimaan negara.
"Pagi hari ini kami berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang," kata Eri di Balai Kota Surabaya.
Eri menjelaskan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau turut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Termasuk di antaranya adalah mendukung perlindungan pekerja yang berkaitan dengan sektor rokok.
"Maka kalau ini semakin banyak yang ilegal, yang tidak membayar cukai rokok, maka secara otomatis kegiatan cukai untuk masyarakat juga semakin berkurang," katanya.
Baca Juga: Cukai Rokok Bakal Diberlakukan Layer Baru, Menkeu Siap Bahas Bersama DPR Usai 17 Agustus
Wali kota dua periode ini meminta agar sosialisasi dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal harus dilakukans scara masif.
"Jadi, saya berharap teman-teman juga semakin masif untuk melakukan sosialisasi dan penegakan hukum di Kota Surabaya," tegasnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini mencapai 43,248 juta batang dengan nilai barang kurang lebih Rp 64,2 miliar.
"Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp 36,03 miliar," kata Rusman.
Potensi kerugian negara tersebut, terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp 26,98 miliar, pajak pertambahan nilai hasil tembakau Rp 6,36 miliar, serta pajak rokok Rp 2,70 miliar.
Baca Juga: Ekonom Ungkap Dampak Relaksasi Cukai Rokok, Berpotensi Tekan Penerimaan Negara
Rusman menegaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai. Hasilnya disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur," kata Rusman.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diangkut menggunakan 25 truk tersebut dimusnahkan di PT PRIA Kabupaten Mojokerto sejak tanggal 19 Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
"Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Baca Juga: Ditemukan Bibit Sawit di Lokasi, Sahroni Tak Percaya Karhutla Riau Karena Puntung Rokok
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan memastikan penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan.
Sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses.
"Kemudian dari (KPPBC TPM) Sidoarjo sampai dengan Agustus sudah 248 kali penindakan," pungkasnya.