← Beranda
Pemkot Surabaya akan Cek Izin Panti Asuhan, Pascadugaan Pelecehan Gadis Tunanetra
Ardini PramithaKamis, 20 Agustus 2026 | 03.45 WIB
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya Antiek Sugiharti. (Dimas Nur/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya akan mengecek izin panti asuhan di Jalan Sari Tama, Kecamatan Tandes seusai terjadi dugaan pelecehaan seksual gadis tunanetra oleh anak pemilik panti. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan nama panti asuhan tersebut tidak tercatat dalam data base yang dimiliki. 

Maka dari itu, untuk memastikannya Dinsos telah menjadwalkan untuk memanggil pengurus guna dilakukan klarifikasi. 

Baca Juga: Bukan Sekadar Berwibawa, 4 Weton Ini Konon Punya Jalan Menuju Kesuksesan dan Kemakmuran

"Jadi, besok tanggal 20 itu panggilannya untuk ke sini, untuk memastikan kalau di data kami memang tidak tercatat, tetapi ada kekhawatiran itu adalah cabang atau ada mempunyai lembaga kesejahteraan sosial (LKS) di tempat lain kan. Kalau cabang kan izinnya hanya satu ya sehingga kami perlu konfirmasi pada yang bersangkutan," kata Antiek dikonfirmasi, Rabu (19/8). 

Kemudian, jika panti tersebut terbukti tidak memiliki izin, maka akan dilakukan pembinaan dan pemberian sanksi. 

"Iya, masih dikakukan pendalaman," jelasnya. 

Di sisi lain, Antiek mengatakan bahwa jauh sebelum kasus ini mencuat, pihaknya telah berkirim surat kepada kelurahan dan kecamatan agar mendata keberadaan LKS di wilayah mereka sebagai bentuk monitoring. 

Baca Juga: Kunci Asmara Hari Ini! Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Jujur Bikin Hubungan Makin Lengket

"Apabila di lokasi itu ada dan di data kami belum, maka kami akan melakukan koordinasi untuk melakukan pertemuan, sehingga melakukan pembinaan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Kalau dia belum mempunyai izin, mengurus izin. Kalau sudah punya izin, maka kami juga melakukan pendampingan untuk sertifikasinya," jelasnya. 

Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya mengaku telah melakukan pembinaan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya mengantongi sertifikasi. 

"Nah, ada ketentuan sertifikasi itu ada beberapa persyaratan dan kami ada monitoring secara rutin bersama dengan kementerian dan juga stakeholder yang lain," tandas Antiek.

EDITOR: Bintang Pradewo