JawaPos.com - Satres Narkoba Polres Gresik meringkus EP, 28 tahun. Pria yang tinggal di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng itu ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu. Barang haram itu dibeli dari hasil kemenangan berjudi online.
Penangkapan EP merupakan pengembangan kasus jaringan narkoba di wilayah Gresik Utara. Petugas meringkus EP di kediamannya. Lalu berhasil menyita 8 klip sabu siap edar seberat 1,694 gram dan uang tunai Rp 2,390 juta.
"Kami juga mengidentifikasi handphone tersangka, ternyata juga masuk jaringan judi online," ungkap Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra pada Rabu (19/8).
Hasil penyelidikan, EP memutar keuntungan bermain judi online untuk membeli sabu dengan paket super. Lalu, dijual kembali dengan paket kecil. Sasarannya yakni para pemuda di wilayah Panceng.
"Tersangka juga residivis atas kasus judi online pada 2024 silam," jelasnya.
Tiga bulan pasca menghirup udara bebas, EP kembali terjerumus belenggu narkoba. Dia mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol. "Deposit berkisar Rp 250-350 ribu, beberapa kali juga pernah menggadaikan motor milik saudaranya," tutur Shabda.
EP pun terlihat pasrah saat kembali mendekam di sel tahanan. Dia hanya tertunduk lesu saat digiring petugas. (yog)