← Beranda
Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh Tunanetra, Kini Ditangkap
Ardini PramithaSelasa, 18 Agustus 2026 | 22.43 WIB
MSN (22), tersangka pencabulan anak asuh tunanetra di panti asuhan milik orang tuanya di Surabaya, kini ditahan polisi. (Instagram @luthfie.daily)

JawaPos.com - Seorang anak pemilik panti asuhan berinisial MSN (22) ditangkap usai tega mencabuli anak asuh yang dititipkan pada orang tuanya.

Mirisnya, korban adalah penyandang disabilitas tunanetra. Perilaku bejat pelaku itu ternyata dilakukan sejak 2024 dan baru terungkap 2026.

Kini, ia telah ditangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya dan menjadi tersangka, serta mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari menjelaskan, korban dititipkan di panti asuhan yang terletak di Jalan Sari Tama itu sejak usia tiga tahun atau sekitar tahun 2016.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Mantan Pengurus Perbakin Kepada Atlet Siap Sididangkan di Pengadilan 

"Korban bersama kakaknya dititipkan oleh ibunya di panti asuhan dikarenakan ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita," kata Melatisari, Selasa (18/8).

Semula seluruhnya berjalan dengan normal dan pengasuh panti melakukan tugasnya dengan baik. Namun, petaka itu terjadi sejak akhir tahun 2024.

Tersangka melancarkan aksi pencabulan dengan iming-iming meminjamkan handphone miliknya kepada korban.

"Di saat itulah, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba bagian sensitif tubuh korban, menindih, serta menggesekkan alat vitalnya," katanya.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika nekat bercerita kepada orang lain.

Baca Juga: Unesa Jatuhkan Sanksi ke 6 Mahasiswa Pelaku Pelecehan, Skorsing hingga Pendanaan PKM Dicabut

Perilaku bejat tersangka itu terbongkar, setelah kakak korban sekaligus kembarannya menemukan rekaman video pencabulan di handphone milik tersangka, Sabtu (11/7).

"Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya," lanjut Melatisari.

Mendengar laporan tersebut, ibu korban meminta bantuan kepada temannya untuk menjemput kedua anaknya dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti satu unit HP Merk Infinix GT 30 Pro dan satu buah flashdisk warna hitam motif merah Merk Sandisk berkapasitas 16 GB berisi bukti rekaman pencabulan terhadap korban.

"Tersangka disangkakan pasal pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf b UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tandasnya.

Baca Juga: Meta Disorot, Puluhan Iklan Bermuatan Pelecehan Seksual Anak Buatan AI Lolos Tayang 

EDITOR: Bayu Putra