JawaPos.com - Sebanyak 430 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, diusulkan mendapat remisi umum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, pemberian remisi ini diusulkan bagi warga binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan dan mengikuti program-program pembinaan yang diadakan di dalam rutan.
"Sementara syarat administratifnya yaitu lengkap berkasnya baik petikan maupun putusan pengadilan,” ujar Tristiantoro, Senin (17/8).
Dari 430 penerima remisi tersebut, sebanyak 412 orang mendapatkan Remisi Umum I (RUI), sedangkan 18 orang memperoleh Remisi Umum II (RUII).
Baca Juga: 289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas
Besaran remisi yang diterima setiap warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.
Rinciannya, 292 orang mendapat remisi satu bulan, 77 orang dua bulan, 43 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan, dan empat orang mendapat remisi lima bulan.
Tristiantoro menyebut jumlah penerima remisi tahun ini relatif sebanding dengan tahun sebelumnya.
Tahun lalu, terdapat sekitar 436 warga binaan yang memperoleh remisi, sementara tahun ini sebanyak 430 orang diusulkan.
Bila dirinci dari jenis perkara, warga binaan dengan perkara pencurian menjadi kelompok terbanyak yang mendapatkan remisi, yakni 128 orang.
Baca Juga: HUT ke-81 RI: 679 Napi di Rutan Salemba Dapat Remisi, 54 Langsung Bebas
Disusul perkara narkotika sebanyak 58 orang, perjudian 50 orang, penggelapan 32 orang, penipuan 19 orang, serta perlindungan anak sebanyak 16 orang.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga memberikan motivasi kepada warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik.
“Dengan adanya remisi ini mudah-mudahan bisa memberikan dampak positif bagi warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Surabaya dan mudah-mudahan ini menjadi penyemangat dan bisa menjadi intropeksi diri untuk menjadi anak yang lebih baik lagi nanti kedepannya,” tandasnya.