JawaPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata pendataan penghuni rumah kos, dan menyiapkan sistem khusus untuk mendata para penghuni tersebut.
Hal itu sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya saat ini tengah menyiapkan sistem informasi, yang nantinya digunakan pemilik atau pengelola rumah kos untuk melaporkan orang yang tinggal di kos-kosan.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Surabaya Laily Susanti mengatakan, pendataan tersebut mencakup penghuni yang berstatus warga Surabaya maupun penduduk dari luar daerah.
Baca Juga: Buka Kos-kosan di Surabaya Kini Wajib Dapat Persetujuan Warga
“Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa dari luar daerah, maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan,” kata Laily, Senin (17/8).
Menurut dia, sistem tersebut akan memudahkan pemilik kos memasukkan data penghuni sekaligus melaporkan siapa saja yang tinggal di rumah kos.
Data penghuni kos itu nantinya menjadi bagian dari informasi kependudukan Pemkot Surabaya.
Laily menjelaskan, terdapat perbedaan perlakuan antara warga Surabaya dan penduduk luar daerah yang tinggal di kos.
Bagi warga Surabaya, Perda 4/2026 memberi kemudahan untuk mencantumkan alamat rumah kos sebagai alamat tempat tinggal dalam dokumen kependudukan.
Baca Juga: 5 Motor yang Biaya Servisnya Murah, Cocok Buat Anak Kos
“Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya,” ujarnya.
Karena itu, penyelenggara rumah kos memiliki kewajiban memberikan izin kepada penghuni yang memenuhi ketentuan untuk menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13 Perda 4/2026 tentang Hunian yang Layak.
“Ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan,” jelas Laily.
Sementara itu, penghuni kos yang berasal dari luar Surabaya tidak otomatis mendapatkan KK maupun KTP Surabaya. Mereka tetap tercatat sebagai penduduk non-permanen.
Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Ini Resep Nasi Ayam Jamur yang Cocok untuk Anak Kos
“Jadi tidak kemudian menjadi ber-KK KTP Surabaya, hanya saja didata sebagai penduduk non-permanen,” tegasnya.
Pendataan tersebut dinilai penting karena jumlah orang yang tinggal di suatu wilayah tidak selalu berasal dari penduduk yang memiliki KK Surabaya.
Laily mencontohkan, keberadaan mahasiswa dan pekerja dari luar daerah perlu ikut diperhitungkan ketika Pemkot Surabaya menyusun kebutuhan pelayanan publik.
“Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan contoh beras di wilayah ini ada berapa,” tuturnya.
Dengan pendataan yang lebih lengkap, Pemkot Surabaya dapat memperoleh gambaran jumlah penghuni di suatu kawasan, baik penduduk tetap maupun non-permanen.
Baca Juga: Warteg Modern Versi Surabaya! Warung Tunjuk dengan Aneka Lauk yang Jadi Favoritnya Anak Kos
Laily mengatakan, kesesuaian data administrasi dengan kondisi tempat tinggal juga diperlukan agar pelayanan pemerintah tidak salah sasaran.
“Pada saat kami ingin memberikan layanan, intervensi dan lain sebagainya oleh Pemerintah Kota Surabaya, kita cari orangnya enggak ada. Padahal sebenarnya yang bersangkutan ini butuh kita intervensi,” katanya.
Selain sistem pelaporan penghuni kos, Disdukcapil Surabaya juga menyiapkan dokumen digital bagi penduduk non-permanen.
Dokumen tersebut nantinya dilengkapi kode batang atau barcode sehingga dapat disimpan dan diakses secara digital.
“Ada kertas dilengkapi scan barcode. Karena kan semuanya sudah digital, jadi bentuknya PDF bisa disimpan, dibawa ke mana saja,” pungkasnya.
Nama Penulis: Ardini Pramitha - ardinipramitha22@gmail.com
Rubrik/Kanal: Surabaya Raya
Tagging: Pendataan penghuni kos, Penghuni kos surabaya, Disdukcapil Surabaya, Pendataan kos surabaya