JawaPos.com - Sebuah warung kopi di kawasan pemukiman Surabaya utara digerebek Satpol PP, Jumat (14/8). Satpol PP menemukan aktivitas jual beli minumas keras yang berkedok warung kopi. Serta menyediakan fasilitas karaoke.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya Agustinus Anang Timur mengatakan pada dasarnya, penjualan miras di perkampungan tidak diperbolehkan karena berada di wilayah yang masuk dalam ketentuan pembatasan penjualan minuman beralkohol.
“Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan,” jelasnya, Sabtu (15/8).
Baca Juga: Kepala BP Taskin: Pemerintah Siapkan Bantuan Senilai Rp 4,5 M untuk Korban Gempa NTT
Dari tempat tersebut, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol. Satpol PP juga menempelkan stiker pelanggaran pada tempat usaha sebagai bagian dari pengawasan.
“Untuk selanjutnya akan kami proses sanksi tindak pidana ringan. Pemasangan stiker pelanggaran ini juga menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut kami terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Anang menambahkan, pemilik warkop telah diberikan teguran agar menghentikan penjualan miras maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau agar pemilik tidak lagi menjual minuman beralkohol, terlebih di wilayah ini masih banyak anak-anak di bawah umur. Dengan mematuhi ketentuan yang ada, pemilik warkop dapat turut menjaga kenyamanan dan ketenteraman di wilayah sekitar,” tuturnya.
Satpol PP Surabaya memastikan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan usaha lain akan terus dilakukan. Lokasi yang mendapat laporan masyarakat menjadi salah satu sasaran pemantauan.
“Ke depan, pengawasan serupa akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama dinas terkait dan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.