JawaPos.com - Tarif parkir di Jalan Tanjung Amon atau kawasan Tunjungan akan naik. Kendaraan roda dua yang dulunya Rp 2.000 menjadi Rp 5.000, sedangkan kendaraan roda empat yang dulu Rp 5.000 akan berubah menjadi Rp 10.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan kenaikan tarif parkir di Jalan Tanjung Anom itu seiring dengan penerapan parkir kawasan wisata.
Hal itu mengacu Perda 7 Tahun 2023 karena Jalan Tunjungan sebagai tempat wisata.
Baca Juga: Gempa NTT Rusak Fasilitas Bangunan dan Runway, Kemenhub Catat 5 Bandara Terdampak
"Kami mendapat informasi dari Disbudporapar legalitas Jalan Tunjungan sebagai tempat wisata maka kami memakai Perda 7 Tahun 2023 sebagai dasar," katanya di Jalan Tanjung Anom, Jumat (14/8/2026.)
"Karena Jalan Tunjungan ini merupakan tempat wisata yang banyak dikenal sebagai Tunjungan Romansa," ungkapnya lagi.
Namun, rencana tersebut tak langsung diterapkan. Pihaknya mengaku perlu dilakukan sosialisasikan dulu ke para pemilik toko.
"Iya mungkin seminggu lagi," katanya.
Saat ini, sistem parkir di Jalan Tanjung Anom kawasan Tunjungan Romansa resmi berganti.
Jika dulu ada petugas yang mengarahkan kini dilengkapi mesin karcis parkir otomatis dan menggunakan portal.
Kebijakan parkir portal ini mulai berlaku pada Jumat (14/8) pukul 15.15 WIB. Tarifnyapun masih sama, motor Rp2.000 dan mobil Rp 5.000.
Dengan begitu, maka parkir di Jalan Tanjung Anom lebih tertata dan semakin nyaman bagi pengunjung.
Trio menjelaskan perubahan sistem parkir ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Seluruh pembayaran diwajibkan menggunakan non tunai atau cashless.
“Pembayarannya non tunai, nantinya kalau terkumpul itu baru kami bagi hasil 60-40. Para jukir ini menginginkan dua minggu sekali bagi hasilnya itu diberikan,” terangnya.