← Beranda
PSEL Kedua Surabaya Dibangun di Sumberejo, Pemkot Siapkan Rp 10,7 Miliar
Ardini PramithaSabtu, 15 Agustus 2026 | 04.41 WIB
TPA Benowo Surabaya. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya tengah bersiap untuk melakukan pengadaan tanah yang digunakan sebagai tempat Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) kedua di Sumberejo, Kecamatan Pakal Surabaya. Dana yang disiapkan mencapai Rp 10,7 miliar. 

Dalam proyek tersebut, lahan yang dibutuhkan total mencapai lima hektar. Tiga hektar diperuntukan landfill fly ash yang diproyeksikan dapat digunakan selama 30 tahun.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Iman Krestian dari jumlah tersebut, lahan seluas 47.354 meter persegi merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan 6.225 meter persegi lainnya masuk dalam proses pengadaan tanah.

Baca Juga: Tak Mudah Kekurangan Rezeki, 5 Weton Ini Disebut Punya Keistimewaan Sejak Lahir

"Tanah aset Pemkot 47.354 meter persegi ditambah 6.225 meter persegi pengadaan, sehingga total 53.579 meter persegi," ujar Iman, Jumat (14/8). 

Lahan yang masuk proses pengadaan, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan nilai penggantian wajar sebesar Rp10.766.137.000.

Tahapan diawali dengan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Setelah itu dilakukan penetapan lokasi berdasarkan SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/124/436.1.2/2026.

"Setelah penetapan lokasi, dilanjutkan permohonan pengadaan tanah oleh instansi yang memerlukan tanah," kata Iman.

Tahapan berikutnya, inventarisasi dan identifikasi bidang tanah, termasuk penyusunan peta bidang dan daftar nominatif pemilik tanah.

Setelah data tanah dan pemilik teridentifikasi, proses dilanjutkan dengan appraisal oleh KJPP untuk menentukan nilai penggantian wajar. 

"Hasil penilaian kemudian disampaikan kepada pemilik tanah melalui musyawarah," ungkapnya lagi.

Jika proses musyawarah mencapai kesepakatan, tahapan dilanjutkan dengan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian kepada pemilik tanah.

"Nilai penggantian wajarnya Rp10.766.137.000," tegasnya.

Diketahui, proyek PSEL Surabaya Raya direncanakan memfasilitasi pengolahan sampah kawasan aglomerasi yang melibatkan Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Lamongan.

Potensi pasokan sampah dari empat daerah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.100 ton per hari. Rinciannya, Surabaya sekitar 600 ton, Gresik 250 ton, Sidoarjo 150 ton dan Lamongan 100 ton per hari.

Ali Mustofa Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Pemanfaatan Limbah DLH Kota Surabaya sebelumnya mengatakan kerja sama dengan PT Sumber Organik (SO) selaku pengelola TPA Benowo tetap berlaku hingga 2032.

Dalam kontrak tersebut, Pemkot Surabaya tetap berkewajiban menyediakan minimal 1.000 ton sampah per hari kepada PT SO.

"Jika PSEL baru beroperasi, Pemkot masih wajib menyediakan 1.000 ton per hari kepada SO, sedangkan sisa sampah dialihkan ke PSEL baru," kata Ali.

Untuk pembangunan PSEL, proses pelelangan konstruksi dilakukan oleh Danantara. Pemkot menerima informasi bahwa proses pelelangan tersebut ditargetkan selesai pada September 2026.

Dengan proses pengadaan tanah yang telah memasuki tahap penilaian, Pemkot Surabaya kini menyiapkan tahapan pembayaran ganti kerugian kepada pemilik tanah sesuai hasil appraisal dan mekanisme pengadaan tanah yang berlaku.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah