JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya berinisial Jan Leon kepada atlet binaanya DS (15) akan masuk persidangan.
Kasi Intelijen Yogi Aryanto mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPA-PPO Polrestabes Surabaya.
"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Yogi, Kamis (13/8).
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Diberitakan sebelumnya, Jan Leon diduga melakukan pelecehan seksual kepada DS dengan modus memberikan hukuman gelitik.
Hukuman itu, ternyata menjadi awal kedekatannya dengan atlet tersebut. Jan Leon mulai membangun keakraban, memberikan kenyamanan, hingga berujung pada dugaan pelecehan.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak yang melibatkan mantan pengurus Perbakin Kota Surabaya, Jan Leon, kini memasuki tahap persidangan.
Proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan dapat mengungkap fakta dan kronologi kasus secara terang, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap korban anak.