JawaPos.com - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) akhirnya memberikan sanksi kepada enam mahasiswa pelaku pelecahan seksual melalui grup percakapan yang menyasar 26 mahasiswa hingga dosen di Fakultas Vokasi.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Iman Pasu menjelaskan sanksi yang diberikan setelah Unesa melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya ditemukan adanya tindakan kekerasan verbal.
"Hasil tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satgas PPK untuk menyampaikan rekomendasi kepada Rektor Unesa sebagai bahan penetapan keputusan resmi," kata Iman dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Baca Juga: Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Jadikan 2 ASN Ditjen Pajak Sebagai Tersangka
Iman menjelaskan sanksi yang diberikan kepada enam mahasiswa itu antara lain sanksi berat, yakni dijatuhi skorsing dengan tenggat waktu yang berbeda-beda.
"Satu pelaku diberi sanksi skors 3 semester, dua pelaku sanksi skors 2 semester dan tiga anak sanksi skors 1 semester," jelasnya.
Tak hanya itu, Unesa juga membatalkan sekaligus mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu terlapor sebagai bagian dari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
"Mereka juga diwajibkan mengikuti program pembinaan sebagai bagian dari proses disiplin dan rehabilitasi," tambahnya.
Dia merinci program pembinaan itu mencakup konseling wajib (mandatory counseling), pembinaan spiritual, serta penugasan yang diberikan oleh Satgas PPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Alasan Pasang Box Trap Harimau Sumatera di Nagari Pasia Laweh, Makan Ternak Warga-Dekat ke Sekolah
"Tujuannya untuk membantu terlapor memahami dampak tindakan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus yang berintegritas," jelasnya.
Di sisi lain, Unesa jug memastikan pendampingan terhadap korban tetap berjalan secara berkelanjutan.
Bagi korban yang berstatus mahasiswa, pendampingan mencakup aspek akademik guna memastikan keberlangsungan proses studi tetap berjalan dengan baik.
"Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen Unesa dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban selama proses penanganan berlangsung," tandasnya.
Tagging: Unesa, Pelecehan Unesa, Mahasiswa Unesa pelecehan, Sanksi mahasiswa Unesa