Dari promosi tersebut, JNK berhasil mengelabuhi 140 korban dari berbagai wilayah untuk ikut arisan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp2,5 miliar.
"Mengenai keterlibatan para public figure maupun selebgram, penyidik akan melakukan pemanggilan resmi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apabila ada perkembangan terkait kasus hukum mereka akan segera kami sampaikan," kata Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (12/8).
Baca Juga: Dari Bakso Kikil hingga Bakso Gulung, Ini 10 Kuliner Bakso Favorit di Bogor
Bimo menjelaskan modus yang digunakan tersangka untuk menggaet para korban adalah mengimingi-imingi keuntungan 10-20 persen dari dana yang akan disetorkan untuk arisan.
"Dalam promosi tersebut, yang bersangkutan mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni riil sehingga menarik minat dan membangun kepercayaan dalam member," jelasnya.
Promosi itu ternyata menarik perhatian pengikut JNK di media sosial dan memutuskan untuk bergabung.
"Calon member yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial," katanya.
Baca Juga: Dari Bakso Kikil hingga Bakso Gulung, Ini 10 Kuliner Bakso Favorit di Bogor
Dalam menjalankan arisan tersebut, JNK memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program arisan.
Dia tak sendiri, tetapi dibantu tiga orang yang bertugas administrasi yang melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp, dan mengingatkan pembayaran para member.
"Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member yang nyata, terdapat nama member UO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif," jelasnya.
Semula, arisan ini berjalan mulus, korban yang pertama kali melapor ternyata pernah mendapat keuntungan Rp500.000. Namun, keuntungan itu hanya modus agar korban mau menyetorkan uang yang lebih besar.
Namun, setelah jumlah anggota dan dana yang terkumpul semakin besar, pelaku mulai menunjukkan tanda-tanda tidak konsisten.
Pencairan dana mulai terlambat dengan berbagai alasan, dan tidak lama kemudian pelaku sulit dihubungi dan akhirnya menghilang tanpa memberikan kejelasan dan dana yang telah disetorkan ataupun di transfer tidak dapat
diambil kembali.
Oleh karena itu pelapor merasa curiga dan adanya unsur penipuan dan terdapat
beberapa tindakan mencurigakan, dan kemudian pelapor merasa tertipu dan di rugikan secara finansial Rp 862.980.000.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok Kamis 13 Agustus 2026: Naga, Ular, Kuda, dan Kambing
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah iPhone 15 Pro Max, satu buah iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold dan beberapa device eh HP dan tablet lainnya serta laptop. Kemudian beberapa rekening BCA milik tersangka.
"Kemudian akun media sosial juga kita sita serta kita telusuri untuk pencucian uangnya. Ada tiga mobil yang dapat kami sita, satu mobil BMW, satu mobil Toyota Rush dan satu mobil Honda Brio," ungkapnya.
Polisi pun menerapkan pasal pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," tandasnya.