JawaPos.com - Seorang pria berinisial SU (51), warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, diamankan polisi setelah diduga membacok tetangganya sendiri, Zainul Arifin (33), menggunakan celurit sepanjang sekitar 50 sentimeter. Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan sepele setelah tersangka tersinggung saat disapa tetangganya.
Pria berinisial SU yang merupakan warga Kecematan Bubutan melakukan aksi nekat yang mengakibatkan korban yang masih tetangganya terluka.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menjelaskan insiden pembacokan itu terjadi pada Kamis (6/8) sekitar pukul 01.15 WIB.
Peristiwa itu bermula saat saksi bernama Hariono melakukan kerja bakti mengecat bersama korban dan pengurus lain di Jalan Cepu Kampung Margorukun, Surabaya.
"Kemudian, tersangka lewati jalan tersebut dan disapa oleh saksi Hariono. Namun, tersangka tiba-tiba berhenti dan marah-marah sembari meminta Hariono menunggu," kata Sandi, Selasa (11/8).
Tak selang beberapa lama, tersangka tiba-tiba datang dengan membawa celurit sepanjang 50 centimenter dan menodongkan senjata ke arah warga.
"Saat korban mencoba melerai sambil meminta maaf, tersangka justru membacok Zainul hingga mengalami luka yang lumayan dalam," katanya.
Atas kejadian itu, korban langsung dilarikan ke klinik untuk mendapat perawatan. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Bubutan, Kamis (6/8) pukul 17.30 WIB.
Akibat hal ini pria berinisial SU disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.