JawaPos.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal. Obat-obatan tersebut hasil penyitaan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Obat-obatan yang dimusnahkan karena ditemukan mengandung bahan-bahan yang terlarang, yaitu Trihexyphenidyl dan Tramadol, dengan nilai yang tidak sedikit, yakni Rp 540.030.000 atau Rp 540 juta.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi mengatakan, puluhan ribu obat keras tanpa izin edar tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang digelar pada 20 Juli hingga 3 Agustus 2026.
"Jumlah obat-obatan ilegal yang dimusnahkan itu terdiri dari 77.016 tablet putih berlogo Y (Trihexyphenidyl) dan 20.660 tablet putih berlogo TMD (Tramadol) dalam kemasan strip," tuturnya, Jumat (7/8).
Yudi menjelaskan obat ilegal tersebut dikirim dari wilayah Jabodetabek, dan rencananya diterbangkan via Bandara Juanda menuju Makassar untuk didistribusikan ke Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Yudi mengungkapkan, obat ilegal itu dikirim dari wilayah Jabodetabek melalui Bandara Juanda menuju Makassar. Selanjutnya, barang tersebut diduga akan diedarkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
"Pengiriman (obat ilegal) ini terdeteksi saat melalui pemindaian X-ray di bandara. Modusnya menggunakan identitas ilegal, memanfaatkan jalur penjualan daring dan pengiriman ekspedisi," imbuhnya.
Kepala BBPOM Surabaya mengklaim pengungkapan kasus obat ilegal ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 10.000 pelajar di Jawa Timur sari potensi penyalahgunaan obat tak berizin.
"Penyalahgunaan OOT (obat-obat tertentu), seperti trihexyphenidyl dan tramadol tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas generasi muda," kata Yudi.
Selain memusnahkan barang bukti, Balai Besar POM di Surabaya juga akan menelusuri asal pemasok serta mengungkap jaringan distribusi obat ilegal yang terlibat dalam peredaran tersebut.
"Jika hasil penyelidikan menemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, kasus itu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran obat ilegal merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.