JawaPos.com - Polisi mengamankan dan menetapkan 3 tersangka atas aksi dugaan premanisme dan penyerobotan ruko di kawasan Ngagel Rejo, Surabaya, yang belakangan viral di media sosial.
Ketiga pelaku, di antaranya berinisial AA (36), warga Sidotopo Jaya 7 Sidotopo, Surabaya; SL (46), warga Dusun Brambang, Taman Sereh, Sampang; dan NH (45), warga Simogunung Kramat Barat 4C, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan pihaknya sudah melakukan penangkapan, penahanan dan proses lebih lanjut terhadap tiga orang tersangka.
Meski demikian, kepolisian terus mendalami kasus dengan mengumpulkan keterangan saksi dan pemeriksaan rekaman CCTV. Kombes Pol Luthfie tak menampik adanya kemungkinan paku lain yang terlibat.
"Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah dan sebagainya," ucapnya, Rabu (5/8).
Baca Juga: Jawab Isu Pergantian Kapolri, Jenderal Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolrestabes Surabaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Kota Pahlawan. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang bertindak sewenang-wenang, termasuk Ormas.
"Saya sampaikan organisasi masyarakat (ormas) harus tetap mematuhi peraturan hukum, jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di kota Surabaya," tegas Kombes Pol Luthfie.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari korban, fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk rekaman CCTV.
Sementara dari tangan para tersangka, Polrestabes Surabaya menyita HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya, dan pompa air.
Kini, para tersangka mendekam di tahanan dan dijerat pasal terhadap para pelaku yakni Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kronologi singkat
Pada akhir Juli 2026, masyarakat digegerkan dengan video viral dugaan premanisme oleh oknum ormas (organisasi masyarakat) terhadap pemilik ruko di Jalan Krukah Utara No. 34, Ngagel Rejo, Surabaya.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang laki-laki pemilik ruko bernama Bagus Indra, tengah membersihkan bangunan yang baru dibeli dan sudah lama tak ditempati pada Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga: Kumpulkan Kapolri Hingga Panglima TNI, Menko Polkam Pastikan Keadaan Mantap Terkendali
Tak lama kemudian, sekelompok orang datang secara bergerombol dan memaksa masuk ke area ruko sambil mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM).
Terjadi aksi saling dorong di pintu pagar ketika pemilik ruko berusaha menahan sekelompok ormas tersebut agar tidak masuk. Namun, jumlah massa yang lebih banyak membuat pagar akhirnya terbuka.
Bagus menceritakan kasus ini bermula saat dirinya membeli aset ruko di Jalan Krukah Utara No 34, Ngagel Rejo secara sah melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI.
"Jadi (ruko) Dilelang melalui KPKNL dan pada saat itu saya memenangkan lelang tersebut. Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama dan BPKB pajak, semua pajak, retribusi sudah terbayarkan,” tutur Bagus.
Namun, pihak pemilik lama diduga tidak terima dan mendatangkan sekelompok orang, yakni oknum anggota ormas BNPM untuk menguasai serta merusak bangunan tersebut secara sepihak.
Akibat peristiwa tersebut, Bagus mengalami sejumlah luka dan melaporkan oknum BNPM ke Polrestabes Surabaya. Laporan tercatat dengan nomor laporan LP/B/ 1525 / VIl /2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.