← Beranda
Hacker Asal Demak Retas 1.830 Website untuk Iklan Judol, Diciduk Polda Jatim
Novia HerawatiJumat, 31 Juli 2026 | 18.03 WIB
Polda Jatim berhasil menangkap hacker asal Demak, Jawa Tengah, yang diduga meretas 1.830 website untuk iklan judi online. (Humas Polda Jatim)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur baru saja menangkap hacker asal Demak berinisial AAK alias Adjani.

Ia diduga bertanggung jawab atas peretasan terhadap ribuan website untuk promosi situs judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombespol Bimo Ariyanto mengatakan, setidaknya ada 1.830 website yang diretas oleh tersangka sejak 2023. Rinciannya 1.570 website luar negeri dan 260 website dalam negeri.

Tersangka diduga mengeksploitasi celah keamanan pada situs milik korban. Kerentanan tersebut dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk mengambil alih pengelolaan domain website tersebut.

Baca Juga: Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

"Tersangka melakukan peretasan atau meguasai akun yang memang targetnya adalah akun-akun milik sekolah atau universitas. Tersangka sengaja merusak sistem keamanan untuk menguasai website," tuturnya, Jumat (31/7).

Setelah berhasil membobol sistem, tersangka menanamkan file berbahaya untuk melemahkan keamanan dan menguasai lalu lintas data internet. Akses domain ia jual melalui akun Telegram S-X MARKETS.

Pembeli kemudian memanfaatkan domain yang telah dikuasai tersebut untuk memasang subdomain berisi promosi judi online.

Akibatnya, masyarakat yang mengakses website tersebut justru diarahkan ke halaman promosi perjudian.

"Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website (yang diretas tersangka). Rusaknya sistem keamanan tersebut maka lalu lintas internet dicuri dan dikuasai oleh tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan

Berikut daftar website korban yang diduga diretas tersangka berdasarkan provinsi:
1. Jawa Barat: 39 website sekolah, 5 website pemerintahan, dan 2 website universitas.
2. Jawa Tengah: 32 website sekolah.
3. Kepulauan Riau: 5 website sekolah, 7 website pemerintahan, dan 1 website universitas.
4. Jawa Timur: 2 website sekolah (MA Babussalam Jombang dan SMKN 1 Ngawi) serta 1 website universitas (Universitas PGRI Madiun). Baru Universitas PGRI Madiun yang telah melapor.
5. Kalimantan Tengah: 2 website universitas.
6. Kalimantan Timur: 2 website sekolah.
7. Lampung: 1 website sekolah dan 1 website pemerintahan.
8. Banten: 1 website sekolah.
9. DI Yogyakarta: 1 website universitas.
10. Sulawesi Selatan: 1 website universitas.
11. Kalimantan Selatan: 1 website universitas.
12. Papua Barat: 1 website sekolah.

"Sehingga dalam hal ini jumlah total keseluruhan terdapat 80 web sekolah, 20 web universitas, 13 web pemerintahan, dan 147 web milik swasta dalam negeri yang telah diretas dan dijual oleh tersangka," beber Kombes Pol Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 hingga 8 tahun, bergantung pada pasal yang diterapkan, atau pidana denda paling banyak kategori IV hingga kategori V.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” pungkasnya. 

Baca Juga: Terseret Kasus Kekerasan Seksual, Polda Sumbar Batalkan Pelantikan AKBP F Menjadi Kabid Dokkes, Begini Kronologi Lengkapnya

EDITOR: Bayu Putra