JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendukung langkah pemilik ruko di kawasan Ngagel Rejo usai mendapat perlakuan intimidasi dan penyerobotan oleh oknum ormas Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM).
Kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Eri meminta korban, Bagus Indra untuk tidak takut melaporkan dan menyerahkan mekanisme penyelesaian kepada aparat penegak hukum.
“Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jadi jangan mau menang sendiri dan jangan pakai premanisme. Selesaikan lewat hukum karena kalau begini, rusak persaudaraan di Surabaya," tuturnya, Senin (27/7).
Baca Juga: INDEF: Libur Sekolah dan Berhentinya MBG Tak Banyak Redam Inflasi Pangan, Pasokan Masih Jadi Penentu
Kasus ini bermula saat Bagus membeli aset ruko di Jalan Krukah Utara No 34, Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, secara sah melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI.
Namun, pihak pemilik lama diduga tidak terima dan mendatangkan sekelompok orang, yakni oknum anggota ormas BNPM untuk menguasai serta merusak bangunan tersebut secara sepihak.
Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, terlihat seorang laki-laki pemilik ruko bernama Bagus Indra, tengah membersihkan bangunan yang sudah lama tak ditempati pada Rabu, 22 Juli 2026.
Tak lama kemudian, sekelompok orang datang secara bergerombol dan memaksa masuk ke area ruko sambil mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM).
Terjadi aksi saling dorong di pintu pagar ketika pemilik ruko berusaha menahan sekelompok ormas tersebut agar tidak masuk. Namun, jumlah massa yang lebih banyak membuat pagar akhirnya terbuka.
Akibat insiden tersebut, pemilik ruko mengalami sejumlah luka. Eri Cahyadi meminta korban untuk segera melapor ke kepolisian agar dugaan tindak kekerasan (premanisme) dapat diproses sesuai hukum secara transparan.
“Yang diambil paksa kemarin, saya minta lapornya langsung ke polisi, bukan ke Pak Wali. Biar proses hukumnya berjalan. Laporan ke kepolisian sudah masuk dan saat ini kepolisian sudah memprosesnya," imbuhnya.
Laporan yang dilayangkan korban ke Polrestabes Surabaya, tercatat dengan nomor laporan LP/B/ 1525 / VIl /2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Kamis, 23 Juli 2026.
Wali Kota Eri berharap bukti rekaman CCTV serta pengawalan dari kepolisian dapat mempercepat penyelesaian kasus tersebut, sehingga iklim investasi di Kota Pahlawan tetap terjaga.
Baca Juga: Pembalap Muda Makin Bersinar, Mandalika Racing Series Round #3 Cetak Talenta Balap Masa Depan
"Saya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara hukum dan memberi kejelasan untuk kedua belah pihak. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku,” pungkas Eri. (*)