← Beranda
Tak Terverifikasi, 169 Ribu KK di Kota Surabaya Diblokir Sementara
Novia HerawatiSabtu, 25 Juli 2026 | 20.23 WIB
Ilustrasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menonaktifkan sementara (blokir) data 169 ribu Kartu Keluarga (KK) yang belum melakukan pelaporan (verifikasi) maupun data tidak sesuai di lapangan.

"Kita ambil kebijakan 169.000 (KK) ini kita lakukan penonaktifannya atau diblokir datanya di Aplikasi Cek-in warga," tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, Sabtu (25/7).

Data Disdukcapil mencatat terdapat 1.002.736 KK di Surabaya. Namun, pendataan melalui DTSEN akhir 2025 menunjukkan masih banyak warga yang tidak ditemukan di alamat sesuai data administrasi kependudukan.

Baca Juga: Rumor Transfer: Real Madrid Kembali Buka Peluang Rekrut Rodri Usai Bersinar di Piala Dunia 2026

Eddy menuturkan hasil pendataan DTSEN, sekitar 169 ribu KK tidak terverifikasi di lapangan. Sementara itu, pendataan program Perlinsos mencatat jumlah warga yang belum ditemukan mencapai hampir 200 ribu KK.

"Prinsip daripada intervensi bantuan sosial dari Kemensos ini kan de facto de jure. Administrasi Kependudukan harus sama dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Nah Pemkot menerapkan prinsip yang sama," imbuhnya.

Intervensi yang diberikan pemkot, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, sosial hingga layanan lainnya, kata Eddy, mengacu pada kesesuaian antara data adminduk dengan kondisi tempat tinggal warga.

"Nah, tentunya syarat daripada intervensi (program pencegahan) itu tentang status keberadaan dengan administrasinya harus sama. De facto (kondisi nyata) dan de jure-nya (data administrasi) itu harus klop," terang Eddy.

Baca Juga: Ditanya soal Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus, Febri Diansyah: Tim Kami Diskusi Dulu

Meski demikian, warga yang masih berdomisili di Surabaya tidak perlu cemas apabila alamat tempat tinggalnya berbeda dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Kondisi tersebut masih dapat diperbarui.

Warga cukup melaporkan keberadaan atau alamat tempat tinggal terbaru melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah agar data administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sementara itu, warga yang sudah menetap di luar Surabaya diimbau segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan. Langkah ini diperlukan agar data domisili sesuai dengan lokasi tempat tinggal saat ini.

"Karena prinsip dari administrasi kependudukan ini dalam waktu satu tahun mereka harus pindah sesuai dengan domisili di mana tempat tinggal yang bersangkutan," ucap mantan Kepala Disdukcapil Surabaya tersebut.

Pemkot Surabaya mengimbau warga yang belum terverifikasi segera memperbarui data domisili secara mandiri. Pelaporan dapat dilakukan melalui kelurahan, kecamatan, maupun memanfaatkan aplikasi Check-in Warga.

Baca Juga: Rusak Sejak Januari 2026, Pemerintah Akhirnya Revitalisasi SDN Tanggirejo 

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan berbagai layanan publik dan program bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran seiring penerapan sistem pemerintahan berbasis digital," pungkas Eddy. (*)

EDITOR: Bintang Pradewo