JawaPos.com - Sudah setahun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan kebijakan parkir gratis di minimarket, guna memberantas praktik juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Namun, praktik tersebut ternyata masih ditemukan di lapangan. Di kawasan Manukan, Kecamatan Tandes, warga melaporkan adanya jukir yang tetap memungut uang meski telah terpasang stiker "Parkir Gratis".
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan Satgas Anti Premanisme untuk melakukan operasi penertiban jukir liar di kawasan Manukan, Surabaya.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik parkir yang dilaporan masyarakat Manukan, mulai dari toko modern (minimarket), area ATM, pusat pertokoan, hingga lokasi pedagang kaki lima (PKL).
Hasilnya, sejumlah juru parkir ternyata tidak memiliki identitas resmi. Mereka juga tidak menggunakan atribut sesuai ketentuan, serta melakukan pungutan liar berupa uang parkir dan uang kebersihan kepada para PKL.
"Kalau itu juru parkir liar yang merugikan masyarakat, saya perintahkan untuk tangkap dan diserahkan kepada kepolisian. Proses secara hukum. Jangan lagi ditolerir, langsung ditangkap," tutur Eri, Jumat (24/7).
Selain mengamankan jukir liar di kawasan Manukan, Eri juga memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk mencopot petugas parkir resmi yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
"Kalau ada juru parkir resmi tetapi dia tidak memakai rompi, tidak memakai identitas atau atribut resmi, tidak bawa kartu tanda anggota, Dishub tolong langsung copot dan ganti," lanjutnya.
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menambahkan, petugas menemukan seorang warga yang memungut uang parkir di depan minimarket, padahal lokasi tersebut telah memiliki jukir resmi dan parkirnya digratiskan.
"Di Jalan Manukan Tama, Kami menemukan ada oknum warga yang menerima uang parkir. Yang bersangkutan langsung kami amankan dan kami serahkan ke Samapta Polrestabes Surabaya karena termasuk jukir liar," kata Trio.
Masih di kawasan Manukan, temuan serupa juga ditemukan di depan sebuah ATM. Pelaku bukan petugas parkir resmi, melainkan warga yang memanfaatkan pengunjung bank untuk meminta uang parkir.
Dishub juga menemukan praktik pengelolaan parkir yang tidak sesuai izin di kawasan pertokoan. Dalam izin, penyelenggaraan parkir telah tercantum nama petugas resmi, namun di lapangan terdapat orang lain yang bertugas.
"Ini juga merupakan jukir liar. Kalau ada tambahan personel, wajib dilaporkan agar masuk dalam izin penyelenggaraan parkir. Kami langsung tangkap dan kami serahkan kepada Samapta Polrestabes Surabaya," pungkasnya.