JawaPos.com - Pemkot Surabaya mengingatkan warga untuk segera memperbarui data domisili sesuai alamat Kartu Keluarga (KK). Sebab, data tersebut menjadi syarat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan layanan publik.
"Langkah ini dinilai penting agar pemkot dapat memberikan pelayanan, bantuan sosial, maupun berbagai bentuk intervensi program secara tepat sasaran," ujar Kepala Diskominfo Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (24/7).
Menurutnya, setiap warga memiliki hak untuk menentukan alamat administrasi kependudukan. Namun, di balik hak tersebut, warga juga memiliki kewajiban untuk memperbarui informasi domisili kepada pemerintah.
"Itu kan bagian daripada hak privasi, hak asasi untuk tinggal di Republik ini. Cuma yang perlu warga Kota Surabaya ketahui adalah selain hak, njenengan (anda) juga punya kewajiban," sambungnya.
Baca Juga: Amnesty Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Londo Ireng' Bentuk Pembungkaman Kritik
Eddy menambahkan selama ini, masih ditemukan warga ber-KTP Surabaya yang ternyata tinggal di luar kota. Kondisi tersebut membuat pemkot kesulitan melakukan verifikasi maupun penyaluran layanan.
"Kita cari selama ini enggak ketemu. RT-nya enggak tahu, RW-nya enggak tahu, apalagi alamat yang dijadikan alamat KTP dan KK-nya itu pemilik rumahnya juga enggak tahu posisinya ada di mana," terang Eddy.
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya membutuhkan data domisili yang valid agar berbagai kebijakan, pelayanan publik, dan program intervensi dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada seluruh warga.
Tanpa data domisili yang akurat, proses verifikasi hingga penyaluran layanan maupun intervensi akan sulit dilakukan. Baik itu program atau layanan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Ketika terjadi peristiwa-peristiwa khusus, kita harus mengetahui di mana warga kita. Makanya saya katakan panjenengan (warga) punya kewajiban untuk melapor domisili terbaru kepada pemerintah," tegasnya.
Bahkan, kebijakan pemerintah pusat saat kini mensyaratkan kesesuaian alamat administrasi dan domisili dalam penyaluran bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Pemberian bantuan sosial Kemensos, seperti PKH, BNPY, sekarang ini mensyaratkan itu. Jadi kalau alamat administrasi kependudukannya tidak sesuai dengan domisilinya, bantuan itu tidak akan diberikan," kata Eddy.
Sebagai solusi, Pemkot Surabaya menyediakan Aplikasi Check-in Warga untuk memudahkan pembaruan data domisili. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah dapat mengetahui lokasi tempat tinggal warga meski berbeda dengan alamat yang tercantum pada KK.
"Supaya ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan warga tersebut, kita dari Pemkot Surabaya bisa cari domisilinya dia saat itu berada di mana. Statusnya kos, kontrak atau apapun," pungkasnya.