← Beranda
Korupsi Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Diduga Bikin Satwa Rentan Sakit dan Kurus
Novia HerawatiKamis, 23 Juli 2026 | 21.02 WIB
Dokumentasi satwa di Kebun Binatang Surabaya pada 2023. (Novia Herawati/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menyeret mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Bukan hanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar, kasus tersebut juga berdampak pada terganggunya perawatan koleksi satwa di KBS hingga menyebabkan sejumlah hewan sakit dan mati.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan dugaan penyimpangan paling menonjol dalam pengelolaan keuangan KBS terjadi pada pos anggaran pakan satwa.

Penyidik menemukan indikasi anggaran pakan satwa yang dicairkan dengan laporan pertanggungjawaban. Akibatnya, dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan diduga tidak tersalurkan.

"Selain merugikan keuangan negara, hewan-hewan (di KBS) juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak mendapat perawatan yang baik," ujar Gede di Surabaya, Kamis (23/7).

Selain anggaran pakan satwa, penyidik Kejati Jatim menduga tersangka Choirul Anwar (CA) juga menyalahgunakan dana operasional harian serta anggaran perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.

Dampaknya, pembangunan sejumlah wahana dan fasilitas KBS menjadi terganggu. Kebersihan kawasan ikut menurun, sedangkan banyak infrastruktur rusak dan terbengkalai akibat minim perawatan.

"Salah satu modusnya memang terkait pakan binatang. (Kasus dugaan korupsi) ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak," imbuhnya.

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Direktur Utama KBS Menjadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Choirul Anwar alias CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7) lalu.

Selama memimpin KBS periode 2016 - 2024, CA diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memakai anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi, pengeluaran di luar peruntukan, dan transaksi fiktif.

Modusnya, CA memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan, lalu membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana itu digunakan kegiatan operasional.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar, sekitar Rp 7,4 Miliar digunakan CA untuk kepentingan pribadi," imbuh Gede.

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

EDITOR: Estu Suryowati