← Beranda
Wali Kota Eri Cahyadi Bongkar Awal Mula Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Ada Dana Rp 8 Miliar Tak Jelas
Novia Herawati• Kamis, 23 Juli 2026 | 20.29 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkap awal mula kasus korupsi Kebun Binatang Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menanggapi penetapan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Ia mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, setiap persoalan di lingkungan Pemkot Surabaya maupun BUMD harus ditangani secara terbuka dan transparan.

"Kita (dukung untuk) buka semuanya sehingga tidak ada salah prasangka, prosesnya ada di mana, dan ternyata informasinya sampai dengan Rp 10 miliar (kerugian negara akibat kasus ini)," tuturnya, Kamis (23/7).

Baca Juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, PN Jaktim Gugurkan Dakwaan soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Eri mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini terendus ketika Pemkot Surabaya menemukan adanya ketidakwajaran dalam hasil audit KBS. Terdapat nominal Rp 8 miliar dalam kas laporan, namun tidak ada wujud uangnya.

"Dari audit itulah ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar. Rp 8 miliar ini tercantum dalam kas laporan, tetapi tidak ada (wujud) uangnya, sehingga itulah yang ada di dalam pemeriksaan Kejati (Jatim)," imbuhnya.

Eri menjelaskan audit KBS rutin dilakukan setiap tahun. Namun setelah ditemukan indikasi kejanggalan, Pemkot Surabaya menunjuk auditor independen yang direkomendasikan BPK agar hasil pemeriksaan tetap objektif.

"Karena saya lihat ketika baca audit (KBS) itu kok ada yang (janggal) ini ya. Makanya selanjutnya saya minta untuk diaudit, tetapi dari audit tim independen yang di bawahnya BPK," terang Eri Cahyadi.

Ia berharap Kejati Jatim menuntaskan proses penyidikan hingga kasus tersebut terungkap secara menyeluruh. Menurutnya, penyelesaian perkara ini penting sebagai upaya memperbaiki tata kelola KBS di masa mendatang.

Baca Juga: Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum Sebagai Parpol, Bagaimana Posisi Anies Baswedan?

"Jadi hewannya sehat, pakannya juga terpenuhi, kesejahteraan pegawai di KBS juga terpenuhi. Itu yang saya minta untuk terus dilakukan proses pemeriksaan, agar ini bisa menjadi terang benderang," pungkasnya.

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Direktur Utama KBS Menjadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Choirul Anwar alias CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia menuturkan perbuatan tersangka ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 10,2 miliar, dan berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa di KBS.

"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7).

Selama memimpin KBS periode 2016 - 2024, CA diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memakai anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi, pengeluaran di luar peruntukan, dan transaksi fiktif.

Baca Juga: Harga Tiket Piala Presiden 2026 Sebesar Rp 50 Ribu! Begini Cara Belinya

Modusnya, CA memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan, lalu membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana itu digunakan kegiatan operasional.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar, sekitar Rp 7,4 Miliar digunakan CA untuk kepentingan pribadi," imbuh Gede.

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

EDITOR: Bintang Pradewo