← Beranda
Saling Tuding Kasus SK ASN Pemkab Gresik Palsu, Saksi Sebut Peran Dominan Tersangka Agus Priyono
Ludry Argo Wisnu PrayogaKamis, 23 Juli 2026 | 15.23 WIB
Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen SK ASN di lingkungan Pemkab Gresik di PN Gresik. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Kasus pemalsuan dokumen modus Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik kian memanas. Tersangka Agus Priyono (AP) telah menggugat sejumlah pihak dengan permintaan ganti rugi disertai denda mencapai Rp 3,490 miliar.

Namun, peran ASN non aktif Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik itu justru terungkap dalam sidang lanjutan di PN Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi kunci. Yakni Sri Winarni dan menantunya Fikri. Mereka merupakan pelapor sekaligus korban yang tertipu hingga Rp 125 juta.

"Saya kenal baik dengan Agus Priyono, namun tidak dengan terdakwa Antoni (AN)," jelas Sri.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Lanjutkan Pelebaran Jalan Raya Menganti, Target Urai Kemacetan

Hubungan dekat tersebut membuat Kades Tlogobendung Kecamatan Kota itu pun menitipkan menantunya berkaitan dengan rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkab Gresik. "Sekitar Maret 2025 dapat kabar lowongan untuk menggantikan pegawai yang pensiun," jelas dia.

Namun, AP memberikan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mulai dari kelengkapan dokumen administrasi hingga biaya mencapai Rp 125 juta.

Janji manis status pegawai dan iming-iming uang pensiun membuat Sri tertarik. Bahkan, dia juga menginformasikan kepada kerabat lainnya. "Saya bantu untuk bayar cicil, ditransfer melalui rekening istri Antoni bernama Rossika," beber dia.

Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Buka Suara soal Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Operasional Wisata Tetap Normal

Hal tersebut dibenarkan Fikri, dia mengaku sudah melunasi pembayaran sejak Agustus 2025. Bahkan sempat dijanjikan langsung bekerja di Pemkab Gresik.

"Molor terus dengan alasan belum ada yang pensiun. Sampai akhirnya saya mendapat kabar pada April 2026 bisa langsung bekerja di Pemkab," jelas Fikri.

Saat itu, Fikri bersama 2 korban lainnya mendatangi kantor Pemkab Gresik untuk mulai bekerja sesuai jadwal. Namun, alih-alih bekerja, mereka justru dipanggil oleh BKPSDM Gresik. "Saya baru tahu bahwa SK tersebut palsu," jelas dia.

Dia bersama korban lainnya pun berupaya mengklarifikasi hal tersebut ke tersangka AP. Namun, AP berdalih tidak mengetahui dan mengajak untuk mendatangi rumah AN di wilayah Kecamatan Menganti.

"Dalam perjalanan, Agus Priyono malah menghilang. Saya pun semakin bingung dan menyadari telah menjadi korban penipuan," ungkap Fikri.

Menanggapi keterangan itu, penasihat hukum AN Debby Puspita Sari menilai bahwa keterangan yang disampaikan para saksi justru mengungkap fakta sebenarnya. Sebab, tersangka AP justru berperan aktif melakukan penipuan.

Baca Juga: Inovasi Pertanian ITS Diborong Kementan, dari Traktor Listrik hingga Alat Panjat Kelapa

"Mulai dari yang mencari korban hingga menentukan harga. Klien saya memalsukan dokumen juga atas perintah AP," beber dia.

Fakta tersebut kian membuat pihaknya percaya diri dengan gugatan perdata yang diajukan AP. Terlebih, dalam berkas gugatan terdapat sejumlah keterangan yang tidak sesuai fakta. "Yang pasti terlalu mengada-ada, ditunggu saja hasil mediasinya," tandas Debby. 

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah