JawaPos.com - Seusai divonis 3 tahun 10 bulan penjara atas kasus pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, kini Samuel Ardi Kristanto menggugat perdata nenek 80 tahun tersebut atas sengketa tanah Rp 1,3 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan Samuel ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pengesahan jual beli tanah di Jalan Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan nomor persil 58 kelas D-II.
Kuasa hukum Samuel, Fahmi Ardiyanto mengatakan bahwa kliennya telah mengeluarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk memperoleh lahan tersebut, dan menyimpan Letter C sebagai bukti kepemilikannya.
Transaksi bermula pada akhir April 2014 saat Samuel membeli sebidang tanah dari Elisa Irawati, yang merupakan kakak kandung Elina Widjajanti. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Ikatan Jual Beli (IJB) di hadapan notaris.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
Meski pembayaran telah diselesaikan, proses peralihan hak atas tanah belum dapat dilakukan. Menurut kuasa hukum Samuel, kendala biaya administrasi membuat Akta Jual Beli (AJB) belum bisa diterbitkan saat itu.
Dikarenakan AJB belum terbit, Elisa memberikan kuasa penuh kepada Samuel untuk menjual tanah tersebut atas nama Elisa. Surat kuasa itu dibuat di hadapan notaris yang sama dengan dasar transaksi telah lunas sepenuhnya.
“Penggugat saat itu memberikan izin tinggal pada Elisa Irawati bersama Murita Purwandari dan Musmirah untuk tetap menempati objek terkait sesuai permintaan Elisa,” tutur Fahmi, Senin (20/7).
Situasi berubah ketika Elisa Irawati meninggal dunia pada 2017. Saat itu, pengurusan administrasi kepemilikan belum rampung sehingga status peralihan hak atas tanah belum dapat diselesaikan.
Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2025, Samuel mengaku telah memiliki dana untuk menuntaskan proses administrasi. AJB kemudian terbit pada 24 September 2025, yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah.
“Di situ Nenek Elina menghalangi penggugat yang ingin menempati objek dengan alasan ahli waris Elisa Irawati adalah Elina Widjaja. Akhirnya Samuel menawarkan tempat tinggal untuk tergugat di (daerah) Manukan,” imbuhnya.
Namun, Nenek Elina menolak tawaran tersebut dan mengabaikan permintaan mengosongkan tanah. Ia justru melaporkan Samuel ke Polda Jawa Timur atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik.
Laporan tersebut membuat proses administrasi kepemilikan tanah belum dapat dilanjutkan. Menurut pihak Samuel, balik nama sertifikat hingga kini belum bisa dilakukan karena objek tersebut masih berstatus sengketa.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Cara Kopdes Merah Putih Hapus Rentenir dan Pangkas Rantai Pasok
“Total kerugian yang dialami Samuel Rp 1,3 miliar serta memerintahkan tergugat agar segera mengosongkan objek tersebut,” ujar Fahmi.
Secara terpisah, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menduga terdapat pemalsuan dokumen dalam perkara itu. Menurutnya, Surat Kuasa Menjual yang ditandatangani Elisa gugur demi hukum setelah Elisa meninggal dunia.
Wellem juga mempertanyakan kronologi transaksi. Ia menilai janggal karena pembelian terjadi pada 2014, penjual meninggal pada 2017, tetapi Akta Jual Beli beserta dokumen lain baru diterbitkan pada 2025.
“Samuel mengaku tidak mengetahui adanya ahli waris Elina Widjaja, itu kan tidak masuk akal. Apalagi Elisa dan Elina ini kakak adik yang kebetulan dua-duanya tidak menikah. Kok bisa Samuel tidak tahu ada ahli waris,” ujarnya.
Menurut Wellem, apabila Surat Kuasa Menjual dari Elisa benar ada, kuasa tersebut seharusnya lebih dahulu dialihkan kepada ahli waris yang sah sebelum dijadikan dasar pelaksanaan transaksRubrik/Kanal: Surabaya Raya