← Beranda
Unesa Nonaktifkan 6 Mahasiswa Vokasi usai Chat Seksis di Group WhatsApp Viral
Novia HerawatiMinggu, 19 Juli 2026 | 21.34 WIB
Ilustrasi kampus Lidah Wetan Universitas Negeri Surabaya. (Humas Unesa)

JawaPos.com - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam mahasiswa Fakultas Vokasi, yang diduga melakukan kekerasan verbal (seksis) melalui grup WhatsApp.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba mengatakan langkah tegas ini diambil demi kelancaran pemeriksaan.

Namun, Iman menegaskan bahwa penonaktifan bukan sanksi akhir, tetapi bagian dari prosedur administratif agar pemeriksaan berjalan independen, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. 

Baca Juga: AS Gempur Iran, 50 Orang Tewas dan Ratusan Terluka, Teheran Nyatakan MoU Islamabad Resmi Ditangguhkan

“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tegasnya, Minggu (19/7). 

Kasus bermula dari adanya aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah grup WhatsApp pada akhir Juni 2026. Korban melaporkan enam mahasiswa Fakultas Vokasi berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO.

Percakapan tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun X @UnesaFess. Tangkapan layar berisi percakapan bernada seksis dan tak etis dengan mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen. 

“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” imbuh Iman.

Usai menerima laporan, Satgas PPK Unesa segera melakukan penanganan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam penanganannya, Satgas PPK mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada korba dan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan identitas, serta kehati-hatian selama pemeriksaan berlangsung.

“Ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor,” tandas Iman. (*)

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah