JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan pengurus RT/RW agar tidak sembarangan menarik iuran di luar ketententuan, sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran. Pengurus RT/ RW yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga pencopotan pengurus.
"Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW," tutur Eri, Minggu (12/7).
Dalam SE tersebut, hanya ada 3 iuran yang diperbolehkan, yakni iuran untuk kepentingan keamanan, iuran kebersihan, serta iuran penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum dikelola pemerintah daerah.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa surat edaran diterbitkan untuk mencegah terulangnya praktik pungutan di Kota Pahlawan, seperti yang baru-baru ini viral adanya pungutan pindah KK di wilayah Sememi, Kecamatan Benowo.
"Pengurus RT/RW (di Sememi) yang kemarin melakukan penarikan uang sudah kita lakukan sanksi tegas. Kepala Bapemkesra juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras," imbuhnya.
Eri mengingatkan penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya wajib diputuskan melalui musyawarah warga, transparan, dan mendapat verifikasi dari lurah sebelum diterapkan.
Besaran iuran swadaya juga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek. Pengurus RT/RW setempat tidak diperbolehkan menetapkan nominal iuran secara sepihak tanpa kesepakatan warga.
"Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus dibicarakan dengan warganya dan mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama," tegas Eri.
Selain itu, warga yang membangun rumah baru di Surabaya dapat diminta berkontribusi apabila pembangunan rumah menimbulkan kebutuhan biaya tambahan, seperti perbaikan jalan, saluran, atau paving di lingkungan.
Meski demikian, besaran kontribusi dari pemilik rumah baru tetap harus mengacu pada biaya riil. Nominal pungutan tidak boleh melebihi kebutuhan sebenarnya dan wajib diverifikasi oleh lurah sebelum ditarik.
"Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai riil. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga. Penarikan iuran di luar ketentuan masuk kategori pungli," pungkas Eri.