JawaPos.com - Kabar gembira bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang pasar tumpah di Surabaya yang selama ini kesulitan membayar sewa stan untuk berdagang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda.
Menariknya, stan tersebut dapat ditempati tanpa dikenai biaya sewa alias gratis. Pemkot juga meminta para pedagang melapor jika menemukan oknum yang memungut biaya penempatan stan.
"Jadi kalau ada yang sampai berbayar, kami persilakan melapor ke kami atau kepada hotline Pak Wali Kota (Eri Cahyadi), pasti akan kami tindak tegas," ujar Kepala BPSDA Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, Minggu (12/7).
Baca Juga: Resmi! Pemkot Surabaya Batasi Iuran RT/RW, Ini Daftar 5 Pungutan yang Dilarang
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemkot Surabaya kepada pelaku usaha kecil.
Karena itu, penataan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga menghadirkan solusi.
"Pada prinsipnya kami memfasilitasi, melakukan penataan. Jadi kita tidak hanya menertibkan, tapi harus ada solutif. Nah, kita solutifnya bekerja sama dengan Pasar Surya, menyediakan tempat," imbuhnya.
Berdasarkan data BPSDA, terdapat sekitar 2.200 pedagang pasar tumpah ber-KTP Surabaya dan sekitar 500 pedagang ber-KTP luar Surabaya.
Jumlah stan kosong yang tersedia di berbagai pasar di Surabaya masih cukup untuk menampung para pedagang.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Titik Parkir Tak Berizin, Satu Lokasi Ditutup Permanen
"Yang disediakan di sini untuk stan-nya masih memenuhi (jumlah PKL dan pedagang pasar tumpah di Surabaya). Jadi untuk Pasar Surya sendiri ada sekitar 2.700 stan pasar kosongnya di Kota Surabaya," terang Vykka.
Selain stan di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda, Pemkot juga menyiapkan sekitar 570 stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang dapat dimanfaatkan oleh PKL maupun pedagang pasar tumpah.
Namun sebelum itu, Pemkot Surabaya melalui pejabat wilayah, yakni camat dan lurah, melakukan sosialisasi serta berdialog dengan warga tentang penertiban dan penataan PKL dan pedagang pasar tumpah.
"Jadi tidak mungkin Satpol PP turun langsung penertiban itu enggak, ada sosialisasi dulu. Setelah ditertibkan, mereka akan menempati stan kosong yang disediakan Pasar Surya, dan ini kami fasilitasi tidak berbayar," ujarnya.
Terakhir, Vykka menegaskan Pemkot Surabaya akan menindak praktik penyalahgunaan stan pasar, termasuk apabila diperjualbelikan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pemegang hak.
Baca Juga: Surabaya Masih Sisakan 575 Titik Genangan, Pemkot Lanjutkan Penanganan Banjir Bertahap
"Ada contoh kasus di Pasar Tembok Dukuh, itu kami tindak tegas, memang ada hal seperti itu di lapangan. Jadi dia punya tempat di situ, dia tidak berjualan, kemudian diperjualbelikan, itu nggak bisa, kami cabut," pungkas Vykka.