JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP membongkar 192 lapak pedagang yang berdiri tanpa izin di kawasan Pasar Baru Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Kecamatan Jambangan.
"Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah, sebab bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa dasar hukum atau izin pemanfaatan yang sah," tutur Irna di Surabaya, Jumat (10/7).
Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih jauh, Irna menjelaskan bahwa sebanyak 192 bangunan liar berupa lapak pedagang yang ditertibkan berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya. Namun mereka tidak memiliki izin resmi untuk menempati lahan tersebut.
"Di atas lahan ini terdapat 192 bangunan liar berupa lapak pedagang. Seluruhnya kami tertibkan karena mereka belum memiliki dasar hukum atau hubungan hukum dengan Pemerintah Kota," imbuhnya.
Dalam prosesnya, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator dengan dukungan DSDABM. Satpol PP juga membantu warga memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam lapak.
Baca Juga: Penambahan Forest Ranger untuk Tingkatkan Perlindungan Hutan dan Habitat Satwa Liar di Indonesia
"Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dengan dukungan DSDABM. Kami juga membantu memindahkan barang-barang milik pedagang yang belum sempat dievakuasi," terang Irna.
Sebelum pembongkaran dilaksanakan, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.
"Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan penertiban, yakni untuk pengamanan aset milik pemerintah daerah," tuturnya.
Di sisi lain, Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pemilik bangunan, warga sekitar, perangkat wilayah, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebelum penertiban dilaksanakan.
"Pendekatan telah kami lakukan sejak awal karena ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Yardo.
Baca Juga: Penambahan Forest Ranger untuk Tingkatkan Perlindungan Hutan dan Habitat Satwa Liar di Indonesia
Menurutnya, langkah tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat. Ke depan, pemanfaatan aset pemerintah selanjutnya akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan masyarakat, sesuai arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Ada berbagai usulan dari masyarakat yang mendukung proses ini. Harapannya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di wilayahnya," pungkas Yardo. (*)