JawaPos.com - Warga Sidoarjo, Jawa Timur, digegerkan dengan aksi bejat oknum pengajar di sebuah pondok pesantren, yang diduga memperkosa seorang santriwati di bawah umur hingga tujuh kali.
Satres Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPA-PPO) Polresta Sidoarjo, membenarkan kasus tersebut. Tersangka berinisial UJF, 30 tahun, warga Taman, Sidoarjo telah ditangkap.
"Saat ini tersangka telah kami amankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, dikutip dari Jawa Pos Radar Sidoarjo, Kamis (9/7).
Perbuatan tersangka diduga dilakukan selama September - Desember 2025 di lantai 2 gudang sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Adapun korban adalah santriwati berusia 11 tahun asal Kecamatan Waru, Sidoarjo.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual ini dilakukan berulang kali oleh tersangka dengan memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik," imbuhnya.
Kompol Rohmawati mengatakan kasus ini bermula saat pelaku UJF memerintahkan korban untuk membersihkan area gudang di lantai 2. Di sana lah pelaku memanfaatkan relasi kuasanya untuk membujuk rayu korban.
"Korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 pondok. Kemudian pelaku datang dan tiba-tiba bilang kepada korban 'kamu mau tambah pinter tah?'," ucap Rohmawati menirukan perkataan pelaku.
Bahkan, korban juga diduga diancam agar tidak menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada siapa pun. "Kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin," tuturnya sekali lagi menirukan perkataan pelaku.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri cerita kepada keluarganya. Mereka lalu melaporkannya ke polisi dengan nomor LP-B/85/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim pada 25 Maret 2026.
Kompol Rohmawati menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi prioritas. Dalam perkara ini, penyidik berhasil menangkap pelaku di kediamannya dan menyita satu stel pakaian korban sebagai barang bukti.
"Selain melakukan proses penyidikan terhadap pelaku, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkas Rohmawati.
Atas perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.