← Beranda
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Novia HerawatiRabu, 8 Juli 2026 | 20.10 WIB
Polemik kontrakan di Surabaya berakhir damai, pengontrak dan perwakilan pemilik rumah menandatangani surat pernyataan. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Polemik pengontrak di Surabaya yang tengah viral di media sosial, berujung damai setelah anak pemilik rumah sepakat memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta per KK untuk dua keluarga.

Rumah kontrakan tersebut berlokasi di Jalan Kalisari Sayangan I No. 21 dan 21A, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kemarin, Selasa (7/7), keluarga pemilik rumah sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta kepada dua keluarga, ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan di Balai RW Kalisari Sayangan. 

"Sudah, sudah (polemik kontrakan selesai), saya juga sudah kasih Rp 5 juta untuk masing-masing KK, jadi Rp 10 juta tadi (uang kompensasi diberikan)," ujar anak pemilik rumah, Putri kepada JawaPos.com di lokasi. 

Baca Juga: AS Gempur Lebih dari 80 Target Iran, Teheran Balas Serang Pangkalan Militer di Kuwait dan Bahrain

Terkait bagian depan rumah pengontrak yang dibongkar, Putri menjelaskan bahwa rumah yang sebelumnya menjadi polemik adalah bangunan sambung. Bagian depan juga sudah lama tidak ditempati, sehingga dirobohkan. 

Menurutnya, proses pembongkaran telah lebih dulu dikomunikasikan dengan pihak pengontrak. Langkah itu dilakukan agar penghuni memiliki ruang yang lebih leluasa saat mengeluarkan dan memindahkan barang-barang mereka.

"Ini tinggal video untuk beresin, nanti baru manggil tukang lagi, dibicarakan mau bongkar yang mana dulu, yang jelas bagian depan benar sudah dibongkar," imbuh perempuan berhijab tersebut.

Sementara itu, salah seorang pengontrak, Titik meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa keluarganya berkenan pindah. Namun, tenggat waktu 1 bulan dinilai terlalu singkat, terlebih setelah videonya viral.

“Saya itu nggak apa-apa kalau memang mau pindah, toh memang ini bukan tanah saya. Cuma diberi waktu 1 bulan dengan uang Rp 5 juta, apalagi saya habis viral, makin susah buat cari kontrakan,” tutur Titik pasrah.

Kronologi singkat

Polemik pengontrak rumah di Surabaya mencuat setelah video sidak Cak Ji viral di media sosial. Hingga Rabu (8/7) pukul 08.00 WIB, video yang diunggah akun instagram @cakj1 ini sudah ditonton lebih dari 10 juta akun.

Anak pemilik rumah, Putri, menjelaskan bahwa ayahnya bernama Bambang, sudah membeli rumah beserta tanah tersebut secara sah pada 2014. Surat-surat juga telah dikantongi keluarga Bambang sejak 2018. 

Baca Juga: Purbaya : Tidak Ada Rencana Kenaikan Tarif Pajak

Permasalahan muncul saat dirinya meminta keluarga yang mengontrak untuk pindah karena tidak pernah membayar sewa. Namun, keluarga tersebut menolak mentah-mentah dan malah menuntut kompensasi sebesar Rp 60 juta. 

"Mereka diusir tidak mau, bayar sewa juga tidak mau, minta pesangon Rp 60 juta lagi, pak," ucap anak Bambang. "Kalau mau minta pesangon ya ke Mikana, pesangon itu ya seikhlasnya," ujar Cak Ji membela. 

Suasana semakin memanas ketika anak Bambang menawarkan kompensasi sebesar Rp 1 juta per orang. Ia juga memberi batas waktu satu minggu kepada keluarga pengontrak untuk mengosongkan rumah tersebut. 

"Ya nggak isok! Mbok pikir (kamu pikir) gampang tah omah ngono iku? Limang juta dadi opo (jadi apa)? Tanah nggak cukup limang juta, kontrak nggak cukup," teriak perempuan lain berkaus putih dengan nada emosi. 

Cak Ji kemudian menawarkan jalan tengah dengan meminta pemilik memberi kompensasi Rp 5 juta per orang. Anak Bambang setuju dengan catatan penyewa harus keluar dalam waktu satu bulan. 

EDITOR: Sabik Aji Taufan