JawaPos.com - Tak lama setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji alias Cak Ji tentang pengontrak yang tak mau pindah viral di media sosial, kondisi di rumah kontrakan tersebut tampak sepi dan lengang.
Dari pantauan JawaPos.com, kontrakan yang berada di Jalan Kalisari Sayangan I No. 21 dan 21A, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, itu masih ditempati pengontrak pada Selasa (7/7).
Namun, beberapa bagian rumah yang dalam video sidak Cak Ji masih berdiri, kini sudah rata dengan tanah. Menurut penuturan tetangga, bangunan di bagian depan dirobohkan pemilik sekitar 10 hari lalu.
Puing-puing bata merah, pecahan tembok, serta material bangunan tampak menumpuk di bagian depan rumah, menyisakkan jalan setapak di sisi kanan untuk akses masuk dua keluarga pengontrak yang masih tinggal di sana.
Kontrakan yang kini menjadi polemik adalah bangunan sambung yang memanjang ke belakang. Selain yang ditinggali 2 keluarga tersebut, bangunan lain sudah tidak berpenghuni, sehingga dirobohkan oleh pemilik.
Sementara di bagian belakang, sejumlah barang-barang milik pengontrak mulai ditata dan dikeluarkan. Sebab, mereka hanya diberi waktu 1 bulan oleh pemilik untuk mengosongkan bangunan tersebut.
Baca Juga: Pertikaian Berdarah di Driyorejo Gresik, Korban Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
Kronologi singkat
Polemik pengontrak rumah di Surabaya mencuat setelah video sidak Cak Ji viral di media sosial. Hingga Selasa (7/7) pukul 23.00 WIB, video yang diunggah akun instagram @cakj1 sudah ditonton lebih dari 10 juta akun.
Anak pemilik rumah, Putri, menjelaskan bahwa ayahnya bernama Bambang, sudah membeli rumah beserta tanah tersebut secara sah pada 2014. Surat-surat juga telah dikantongi keluarga Bambang sejak 2018.
Permasalahan muncul saat meminta keluarga yang mengontrak untuk pindah karena tidak pernah membayar sewa. Namun, keluarga tersebut menolak mentah-mentah dan malah menuntut kompensasi sebesar Rp 60 juta.
"Mereka diusir tidak mau, bayar sewa juga tidak mau, minta pesangon Rp 60 juta, Pak," ucap anak Bambang.
"Kalau mau minta pesangon ya ke Mikana, pesangon itu ya seikhlasnya," ujar Cak Ji membela.
Suasana semakin memanas ketika anak Bambang menawarkan kompensasi sebesar Rp 1 juta per orang. Dia juga memberi batas waktu satu minggu kepada keluarga pengontrak untuk mengosongkan rumah tersebut.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Surabaya, Tali Pusar Masih Menempel
"Ya nggak isok! Mbok pikir (kamu pikir) gampang tah omah ngono iku? Limang juta dadi opo (jadi apa)? Tanah nggak cukup limang juta, kontrak nggak cukup," teriak perempuan lain berkaus putih dengan nada emosi.
Cak Ji kemudian menawarkan jalan tengah dengan meminta pemilik memberi kompensasi Rp 5 juta per orang. Anak Bambang setuju dengan catatan penyewa harus keluar dalam waktu satu bulan.