JawaPos.com - Dugaan pungutan kepada warga saat mengurus administrasi pindah masuk Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Sememi, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Bapemkesra Pemkot Surabaya, Arief Boediarto mengatakan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait pungutan tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran di lapangan.
Dari hasil dialog dengan pengurus wilayah, pungutan tersebut adalah bentuk partisipasi warga untuk pembangunan lingkungan. Namun mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan karena tak diketahui pihak kelurahan.
Baca Juga: Wawali Surabaya Armuji Panen Hujatan usai Sidak Pengontrak Tak Mau Pindah, Warganet: Bapak Tidak Tegas!
"Dari penjelasan pengurus, dana (pungutan) tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (7/7).
Meski demikian, Arief menyebut penggalangan swadaya tersebut tak sesuai dengan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
"Menurut Perwali, dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan. Hasil pengecekan kami, tahapan tersebut belum dilakukan, lurah tidak pernah menerima laporan," imbuhnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkot meminta camat dan lurah untuk memberikan sosialisasi kepada RT dan RW. Menurut Arief, lurah memiliki kewenangan memberikan koreksi apabila besaran iuran tidak sesuai.
"Yang perlu dipahami bersama, ini (dana swadaya) adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar," tegas Arief.
Meski tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana punguran, Pemkot Surabaya tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena telah menyalahi prosedur yang diatur dalam Perwali.
"Pengurus menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme dalam Perwali. Karena itu, kami melakukan pembinaan dan meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat," pungkasnya. (*)