JawaPos.com - Dua keluarga yang menolak pindah dari rumah kontrakannya di daerah Genteng, Surabaya, mendapat hujatan dari masyarakat. Mereka disebut sudah tak membayar sewa selama bertahun-tahun.
Rumah kontrakan tersebut berlokasi di Jalan Kalisari Sayangan I No. 21 dan 21A, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Anak saya yang masih sekolah dan kerja itu kena hujatan. Teman-temannya sampai nge-bully, itu kan bisa menyerang secara verbal dan psikisnya,” ucap pengontrak, Titik kepada JawaPos.com di kediamannya, Selasa (7/7).
Polemik ini mencuat setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, viral di media sosial. Hingga Selasa (7/7) pukul 13.00 WIB, video yang diunggah akun instagram @cakj1 ini sudah ditonton lebih dari 10 juta akun.
Perempuan 46 tahun itu mengaku sejak video tentang dirinya viral, ia dan keluarga mendapat banyak kecaman hingga hujatan dari warganet. Titik lantas menunjukkan bukti percakapan dari orang tidak dikenal di HP-nya.
“Kalau saya saja yang dihujat begitu, nggak masalah, masih bisa saya terima karena saya sudah biasa dan tidak peduli, tetapi kalau anak saya kan masih kecil, kasihan sampai ikut di-bully juga,” lanjutnya.
Titik mengaku menyayangkan viralnya video sidak hingga memicu hujatan terhadap dirinya dan keluarga. Ia meminta tim kreatif Armuji untuk menghapus video tersebut setelah keluarganya pindah dari rumah kontrakan.
“Anak saya yang kerja itu sampai bilang ‘ayo Mak, sampai kapan video ne Armuji iku’, tadi saya juga sudah minta ke tim kreatifnya nanti kalau masalah ini selesai, tolong untuk di-take down videonya,” ucap Titik.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga meluruskan bahwa keluarganya berkenan untuk pindah rumah. Namun, tenggat waktu satu bulan untuk pindah terlalu singkat, terlebih setelah videonya viral.
“Saya itu nggak apa-apa kalau memang mau pindah, toh memang ini bukan tanah saya. Cuma diberi waktu 1 bulan dengan uang Rp 5 juta, apalagi saya habis viral, makin susah buat cari kontrakan,” tuturnya pasrah.
Kronologi singkat
Anak pemilik rumah, Putri, menjelaskan bahwa ayahnya sudah membeli rumah beserta tanah tersebut secara sah pada 2014. Surat-surat juga telah dikantongi keluarga Bambang sejak 2018.
Permasalahan muncul saat dirinya meminta keluarga yang mengontrak untuk pindah karena tidak pernah membayar sewa. Namun, keluarga tersebut menolak mentah-mentah dan malah menuntut kompensasi sebesar Rp 60 juta.
"Mereka diusir tidak mau, bayar sewa juga tidak mau, minta pesangon Rp 60 juta lagi, pak," ucap anak Bambang. "Kalau mau minta pesangon ya ke Mikana, pesangon itu ya seikhlasnya," ujar Cak Ji membela.
Orang nomor dua di Surabaya ini memperlihatkan sertifikat dan dokumen jual beli sebagai bukti bahwa rumah tersebut telah sah dimiliki Bambang. Meski begitu, pengontrak tetap menolak meninggalkan rumah tersebut.
Ketika diminta menunjukkan bukti sewa, pengontrak bernama Titik, hanya memperlihatkan sebuah video, yang menurut Cak Ji tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan maupun hak menempati rumah tersebut.
"Video nggak bisa dijadikan bukti, digugat pun kalah. Secara absah, yang menang ya ini (menunjuk anak bambang), karena dia punya sertifikat, ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," ucap Cak Ji kepada pengontrak.
Suasana semakin memanas ketika anak Bambang menawarkan kompensasi sebesar Rp 1 juta per orang. Ia juga memberi batas waktu satu minggu kepada keluarga pengontrak untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Ya nggak isok! Mbok pikir (kamu pikir) gampang tah omah ngono iku? Limang juta dadi opo (jadi apa)? Tanah nggak cukup limang juta, kontrak nggak cukup," teriak perempuan lain berkaus putih dengan nada emosi.
Baca Juga: Viral! Satu Keluarga di Surabaya Ogah Angkat Kaki Meski Tak Bayar Sewa Kontrakan
Cak Ji pun mengambil jalan tengah dengan meminta pemilik memberi kompensasi Rp 5 juta per orang. Anak Bambang setuju dengan catatan penyewa harus keluar pekan depan atau awal Juli. (*)