← Beranda
Setelah Viral, Pengontrak di Surabaya Klaim Tidak Pernah Minta Kompensasi Rp 60 Juta, Pemilik Rumah Ingat Betul
Novia HerawatiSelasa, 7 Juli 2026 | 23.10 WIB
Mediasi konflik pengontrak tidak mau pindah dan tidak mau membayar sewa di wilayah Genteng, Kota Surabaya. (Instagram @cakj1)

 

JawaPos.com - Polemik rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan 1, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, viral di media sosial. Pengontrak disebut sudah bertahun-tahun tidak membayar sewa hingga meminta kompensasi Rp 60 juta.

Tudingan itu dibantah oleh pihak pengontrak. Mereka mengklaim tidak pernah meminta kompensasi dengan nominal Rp 60 Juta.  

Sebaliknya, pemilik rumah menyatakan permintaan Rp 60 juta pernah disampaikan sebagai syarat untuk mengosongkan rumah.

Pengontrak Bantah Minta Kompensasi Rp 60 Juta

Titik selaku pengontrak rumah membantah meminta kompensasi sebesar Rp 60 juta. Ia mengaku heran darimana narasi itu muncul.

"Kami nggak pernah sebut nominal, orang tergiring opini minta Rp 60 juta itu dikiranya kita parasit. Kami nggak pernah minta segitu, pokok (kompensasi) pantes buat ngontrak," ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (7/7).

"Kurang pantas juga kalau kita sebut nominal. Pokoknya kami minta kalau diusir, dikasih buat ngekos atau ngontrak di tempat lainnya. Apalagi sekarang lagi viral, susah buat cari tempat selanjutnya," imbuh Titik.

Perempuan 46 tahun tersebut menceritakan bahwa rumah kontrakan sudah ditempati turun-temurun dari neneknya. Dia adalah generasi ketiga. Bahkan saat pertama kali sewa, tempat tersebut masih berupa tanah lapang.

"Jadi pas nenek saya ke sini itu tempat (menunjuk rumahnya) masih lapangan kosong. Terus nenek saya sewa tanah dan bangun rumah. Dulu kesepakatan nenek saya sewa tanah bukan ngontrak," ucap Titik.

Baca Juga: Usai Bunuh Cucu Mpok Nori, F Bawa Kabur Karpet hingga Handphone dari Rumah Kontrakan

Pemilik Kontrakan Klaim Permintaan Rp 60 Juta Muncul Saat Mediasi di Kelurahan

Bayu Putra, anak pemilik rumah kontrakan, menerangkan permintaan kompensasi Rp 60 juta per kepala keluarga (KK) pertama kali muncul saat mediasi di Kelurahan Kapasari yang turut disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

"Di tengah mediasi, salah satu pihak yang berada di ruang mediasi (selain pihak saya dan pihak pengontrak) memberi saran sepihak, agar saya dil-dilan dengan pengontrak soal uang, semacam uang kerahiman," ucap Bayu.

"Di situlah pengontrak meminta masing-masing Rp 60 juta per KK. Ada 2 KK. Para pengontrak mungkin lupa pernah meminta itu, tetapi saya ingat. Semua pihak di ruang mediasi itu juga dengar sendiri perihal Rp 60 juta itu," imbuhnya.

Bayu mengaku pihaknya hanya bersedia memberikan maksimal Rp 5 juta per KK. Perbedaan nominal tersebut membuat mediasi tidak mencapai kesepakatan karena pengontrak tetap mempertahankan permintaan Rp 60 juta.

"Sebenarnya saya dari awal tidak mau memberi karena hak-hak ayah saya sebagai pemilik rumah juga tidak mereka penuhi, yakni uang sewa rumah selama 8 tahun, dengan alasan sebagaimana yang mereka sampaikan di video yang viral itu," beber Bayu.

Baca Juga: Cerita Keluarga Detik-detik Temukan Cucu Mpok Nori Bersimbah Darah di Rumah Kontrakan

Kronologi Singkat

Sebagai informasi, polemik ini mencuat setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji viral di media sosial. Hingga Selasa (7/7) pukul 13.00 WIB, video yang diunggah akun instagram @cakj1 ini sudah ditonton lebih dari 10 juta akun.

Dalam video tersebut, anak Bambang menjelaskan bahwa ayahnya membeli rumah tersebut secara sah pada 2014. Surat-surat rumah juga telah dikantongi keluarga Bambang sejak 2018.

Permasalahan muncul saat dirinya meminta keluarga yang mengontrak untuk pindah karena tidak pernah membayar sewa. Namun, keluarga tersebut menolak mentah-mentah dan malah menuntut kompensasi sebesar Rp 60 juta.

"Mereka diusir tidak mau, bayar sewa juga tidak mau, minta pesangon Rp 60 juta lagi, pak," ucap anak Bambang. "Kalau mau minta pesangon ya ke Mikana, pesangon itu ya seikhlasnya," ujar Cak Ji membela.

Suasana semakin memanas ketika anak Bambang menawarkan kompensasi sebesar Rp 1 juta per orang. Ia juga memberi batas waktu satu minggu kepada keluarga pengontrak untuk mengosongkan rumah tersebut.

"Ya nggak isok! Mbok pikir (kamu pikir) gampang tah omah ngono iku? Limang juta dadi opo (jadi apa)? Tanah nggak cukup limang juta, kontrak nggak cukup," teriak perempuan lain berkaus putih dengan nada emosi.

Cak Ji pun mengambil jalan tengah dengan meminta pemilik memberi kompensasi Rp 5 juta per orang. Anak Bambang setuju dengan catatan penyewa harus keluar pekan depan atau awal Juli. (*)

EDITOR: Ilham Safutra